PRINGSEWU — jejakkasus.info
Fakta-fakta krusial terungkap dalam sidang pembuktian saksi Penuntut Umum (PU) perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2024. Keterangan para saksi di persidangan membuka rangkaian pertemuan tertutup, kesepakatan pembiayaan, perubahan tema kegiatan, hingga aliran uang negara yang bermuara pada pelaksanaan Bimtek ke luar daerah. Rabu 31/12/2025
Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu, Zevi, menjelaskan bahwa program yang mula-mula diperkenalkan kepada para kepala desa adalah program Jaga Desa. Program tersebut disampaikan oleh Erwin dalam pertemuan setelah kegiatan Smart Village. “Waktu itu hanya pemaparan program, belum ada kesepakatan apa pun,” ujar Zevi di hadapan majelis hakim.
Menurut Zevi, kesepakatan baru terjadi dalam pertemuan lanjutan di Rumah Makan Raja Pindang. Dalam forum yang dihadiri perwakilan APDESI kecamatan dan sejumlah kepala desa itu, Erwin memaparkan rincian biaya Bimtek sebesar Rp 11 juta per desa serta uang saku Rp 1 juta bagi kepala desa yang mengikuti kegiatan.
Disebutkan pula bahwa pembiayaan dapat dimasukkan dalam APBDes Perubahan, dengan penegasan tidak ada paksaan untuk mengikuti kegiatan.
Keterangan tersebut diperkuat Bendahara APDESI, Hotmanudin. Ia menyebut pertemuan di Raja Pindang sebagai titik awal pembahasan teknis dan pendanaan kegiatan. “Setelah itu ada pertemuan lanjutan di Urban.
Tema kegiatan berubah menjadi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara dengan alasan situasi Pilkada,” ungkap Hotman.
Perubahan tema tersebut, menurutnya, berdampak pada kenaikan biaya menjadi Rp 13 juta karena adanya studi tiru dan kebutuhan teknis pelaksanaan Bimtek, dengan cashbask kepada masing-masing Kepala Desa sebesar Rp 2 jt.
Dalam persidangan, Hotman juga mengakui menerima uang sebesar Rp51 juta dari Erwin. Menjawab pertanyaan majelis hakim, ia menyatakan dana tersebut diberikan sekaligus.
“Uang itu untuk operasional pengurus APDESI sampai tingkat kecamatan guna menyukseskan pelaksanaan Bimtek,” katanya.
Saksi Henky Alwi mengungkapkan bahwa meskipun tidak mengikuti sosialisasi awal, ia tetap mengikuti kegiatan Bimtek.
Ia juga membenarkan menerima uang Rp5 juta, termasuk uang saku. Sementara itu, Zevi mengakui menerima uang total Rp16 juta yang disebut sebagai bonus dan komisi untuk DPD APDESI. Dalam persidangan juga terungkap adanya pembagian dana ke tingkat kecamatan serta pemberian uang saku dan cashback kepada peserta di lokasi kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
Fakta lain yang mencuat adalah peran pengurus APDESI dalam meyakinkan Badan Hippun Pemekonan (BHP) agar menyetujui APBDes Perubahan untuk membiayai kegiatan Bimtek. Sejumlah saksi menyebut pembahasan anggaran dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan.
Menanggapi fakta-fakta tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja, menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga menerima uang atau terlibat telah dimuat dalam surat dakwaan dan kini diuji secara terbuka di persidangan.
Ia menekankan bahwa penilaian apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana serta siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.
“Tidak tepat menarik kesimpulan sepihak di luar mekanisme peradilan. Seluruh fakta akan dinilai secara objektif berdasarkan alat bukti yang diuji di persidangan,” tegas Kadek.
Di samping itu, Bagas Pardana Siregar, S.H (Penasehat Hukum Terdakwa Tri Haryono) menyampaikan: “Penegakan hukum dalam perkara bimtek ini belum sepenuhnya tuntas, fakta persidangan mengungkap pengaturan harga atas dana kegiatan intens dilakukan diantara pihak Penyelenggara (Terdakwa Erwin/LPPAN) dengan APDESI/Kepala Pekon, ironi sekali jika tidak ada satu pun anggota APDESI yang menjadi Tersangka, sedangkan Klien Kami yang harus dijadikan tumbalnya”
Bagas melanjutkan, “Terang benderang dalam persidangan bahwa sama sekali tidak terdapat kerja sama yang terjalin antara Terdakwa Erwin dan Terdakwa Tri Haryono. Fakta mengejutkan lainnya, bahwa kegiatan bimtek ini telah mendapat persetujuan dari Pj Bupati Pringsewu dan Sekretaris Daerah Pringsewu pada saat itu, dan posisi Klien Kami hanya sebagai Sekretaris Dinas PMP yang tidak memiliki kuasa serta kepentingan apapun atas kegiatan bimtek dimaksud, yang jelas kami masih terus berupaya maksimal untuk mendudukkan persoalan sebagaimana idelanya”pungkasnya.
Dalam penjelasannya, Bagas menegaskan bahwa isu miring yang mengatakan Kliennya telah memaksa dan mengancam para Kepala Pekon untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan bimtek tersebut telah clear terbantahkan. “Semua Saksi Kepala Pekon yang dihadirkan Jaksa mengatakan tidak terdapat ancaman ataupun sanksi dari Pak Tri, sehingga kami melihat ada peran sentral Pimpinan APDESI dalam mengkondisikan para Kepala-Kepala Pekon baik secara langsung maupun melalui pesan grup whatsapp. Besar harapan, masyarakat lampung dapat sama-sama memantau jalannya persidangan ini, sehingga informasi yang beredar dapat lebih objektif dan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau settingan belaka” tutupnya.
(Bambang)






