Pesawaran, jejakkasus.info
Rahman Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (DPP GASAK) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejari Kabupaten Pesawaran, Kejati Lampung, BPK-RI Perwakilan Lampung, dan Polda Lampung untuk segera mengambil langkah hukum terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.
Dalam pernyataannya, DPP GASAK menyoroti sistem pengelolaan dan penggunaan anggaran pada proyek pembangunan tanggul dan pagar di SMPN 29 Pesawaran dengan nilai kontrak sebesar Rp. 721.374.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Bukit Pesagi. Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi di lapangan, proses pengerjaan proyek ini terkesan asal jadi dan diragukan kualitasnya. Selain itu, bahan material yang digunakan diduga tidak lulus uji laboratorium dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
“Kami menemukan banyak kejanggalan dalam pengerjaan proyek ini. Kualitas tanggul dan pagar diragukan, dan bahan material yang digunakan diduga tidak sesuai standar,” kata Ketua Umum DPP GASAK.
Tidak hanya itu, pemasangan paving blok di halaman SDN 3 Teluk Pandan juga diduga dilakukan asal-asalan tanpa memperhatikan struktur tanah dan pemadatan yang memadai. Akibatnya, kualitas paving blok diragukan dan mudah hancur.
DPP GASAK juga menyoroti anggaran sebesar Rp. 1.902.272.000 yang dialokasikan untuk kegiatan meubelair, termasuk belanja modal mebel SMP, belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada pihak ketiga seperti sepatu, tas, dan seragam untuk SD dan SMP. Masing-masing kegiatan ini dikerjakan oleh Sebage Helau (2 paket) dan CV. Karya Mandiri (2 paket).
“Kami mencurigai adanya mark-up dan harga yang terlalu tinggi dalam paket kegiatan ini. Kami juga menduga ada indikasi persekongkolan jahat yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tambah Ketua Umum DPP GASAK.
Menurut DPP GASAK, anggaran ratusan juta bahkan milyaran rupiah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran pada tahun 2023 diduga sarat indikasi KKN. Sejak awal perencanaan, pemaketan kegiatan yang sengaja dipecah-pecah menjadi sejumlah item paket, hingga pemilihan penyedia, semua ini diduga melanggar sejumlah aturan terkait prosedur pengadaan barang dan jasa.
“Kami melihat banyak kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa ini. Paket kegiatan ini layak diperiksa oleh APH,” tegasnya.
DPP GASAK menyatakan bahwa dalam waktu dekat mereka akan melakukan aksi dan melaporkan dugaan kelebihan pembayaran dan mark-up pada sejumlah item kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Kami akan melaporkan semua temuan kami kepada pihak berwenang dan mendesak mereka untuk segera mengambil tindakan,” tutupnya.
(Bambang)