Jakarta l Jejakkasus.info – Puluhan Mahasiswa Dan Pemuda yang tergabung dalam. Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Seram Bagian timur (HIPPM SBT- Jakarta) Menyembangai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Prihal Menuntuk Komisi Pembarantasan Korupsi Menindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Covid -19 Senilai 6,2 Miliyar yang melibatkan Kepala BPBD dan Kepala Dinas Koperindag Kab. Seram Bagian Timur
Koordinator Aksi Ambri, Mengatakan terkait dengan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur (KEJARI-SBT) terhadap Kepala BPBD SBT Usman Keliobas atau mantan ketua gugus tugas covid 19 pada hari jumat 21/05/2021 dikantor kejari Kab. Seram Bagian Timur (SBT) karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Anggaran covid 19 di Kab. Seram Bagian Timur {SBT}, yang merugikan Negara sebesar 3,7 Miliar yang telah di beritakan oleh beberapa media lokal di maluku/sbt.
“Kasus dugaan penyelewengan anggaran yang diduga melibatkan Usman Keliobas harus di usust tuntas, karena itu uang rakyat yang tidak boleh disalah gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, karena itu sangat jelas menyalahi aturan yang telah dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ungkapnya.
Sehingga kami yang tergabung dalam HIMPUNAN PEMUDA PELJAR MAHASISWA SERAM BAGIAN TIMUR (HIPPMA SBT-JAKARTA) tentu berharap agar Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tegas dalam menyikapi kasus tersebut. Karena korupsi itu adalah perbuatan yang sangat menjijikkan dan tidak dibenarkan oleh aturan di bangsa ini.
“Sebetulnya kasus ini sudah terjadi pada dua tahun yang lalu, bahkan Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur (SBT) juga sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Usman Keliobas” Ujar Korlap Aksi Ambri Didepan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI) pada Kamis 13/01/2022.
Namun, “belum juga jaksa mengetahui siapa aktor dibalik penyelewengan anggaran bansos 3,7 miliar teraebut. MUSTAHIL!!lembaga sekelas Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tidak berdaya dalam mengungkapkan kasus Usman Keliobas yang diduga merugikan uang negara sebesar 3,7 miliar tersebut,” Tambahnya.
Hal tersebut di atas Kata Ambri, juga terjadi pada Adam Rumbalifar selaku Kepala Dinas Koperindag di Kab. Seram Bagian Timur (SBT), diduga juga terlibat dalam penyelewangan dana bansos covid 19 2020 senilai 2,5 miliar.
“Kami meminta kepada kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur (SBT), agar segera panggil dan periksa saudara Adam Rumbalifar atas dugaan penyelewangan anggaran bansos 2,5 miliar di dinas koperindag, karena sampai saat ini dana bansos covid 19 senilai 2,5 miliar itu belum ada laporan pertanggungjawannya dari dinas koperindag yang dipimpin oleh Adam Rumbalifar,” Tegasnya Saat Berorasi.
Harapnya, Kejari di Kab. Seram Bagian Timur (SBT) harus tegas dalam menindak semua kasus korpsi yang terjadi di kab.Seram Bagian Timur (SBT) agar tidak terlihat lemah di hapan publik dalam menyikapi persoalan korupsi di kab. SBT.
“Kami Mahasiswa dan pemuda Asal SBT di Jakarta juga akan membantu Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur (SBT) untuk mengawal dua kasus tersebut di atas sampai tuntas”, pungkasya.
Selain itu juga, Mahasiswa dan Pemuda
yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Seram Bagian Timur (HIPPMA SBT- Jakarta) menyampaikan beberapa poin tuntutan sebagai berikut :
1, Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Segera Panggil dan Periksa Kepala BPBD dan Kepala Dinas Koperindag Kab. Seram Bagian Timur Atas Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Covid 19 sebesar 6,2 Miliar di Kab. Seram Bagian
2, Meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mendesak Kejari SBT, untuk menindak lanjuti laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran covid 19 senilai Rp. 6,2 miliar yang diduga melibatkan Kepala BPBD dan Kepala Dinas Koperindag Kab. SBT yakni Usman Keliobas dan Adam Rumbalifar.
3, Meminta Kejagung RI untuk Mengevaluasi dan copot Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur Muhammad Ilham apa bilah tidak mampu menindaklanjuti kasus tersebut. (Redaksi)