KPK Menyerahkan Barang Rampasan Negara kepada PT Taspen berupa uang tunai sejumlah Rp 883 M & 6 Unit efek

Jakarta | KPK Menyerahkan Barang Rampasan Negara kepada PT Taspen berupa uang tunai sejumlah Rp 883 M & 6 Unit efek.

Pada prinsipnya, penyerahan barang rampasan ini merupakan pelaksanaan atas putusan inkracht Majelis Hakim yang menetapkan bahwa sitaan KPK dalam perkara tersebut ditetapkan menjadi milik negara c.q PT Taspen. 20 November 2025

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Menyoal Pabrik Karet CV Barokah Jaya Dusun Banci, Desa Terusan diduga Belum Memenuhi BPJS dan CSR

Uang yang ditampilkan secara fisik merupakan bentuk transparansi KPK dalam pengelolaan barang-barang rampasan negara. Dalam teknis pengelolaannya, barang rampasan berbentuk uang ini disimpan KPK di rekening bank penampungan.

Baca Juga:  Kapolres Nganjuk Apresiasi Upaya Cegah Pelajar Terprovokasi Lewat Penyuluhan Medsos

KPK berkomitmen untuk terus menangani perkara korupsi yang berkaitan dengan dana publik, terutama yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat luas, seperti dana pensiun ASN. KPK juga terus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara demi memastikan kebermanfaatannya bagi publik. (Tim)

Baca Juga:  Sinergi Polri dan Masyarakat di Situbondo Gelar Baksos Donor Darah dalam rangka HUT Humas Polri*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *