Jakarta l Jejakkasus.info – Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana rilis pers yang disampaikan oleh Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Ali kepada media ini, pada hari rabu (2/3/2022) menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 s/d 2016.
Dijelaskan Ali Fikri, bahwa dalam perkara ini KPK sebelumnya telah mengumumkan Tersangka, sbb : a. TSS (Tagop Sudarsono Soulisa, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011s/d 2016 dan periode 2016 s/d 2021; b. JRK (Johny Rynhard Kasman, tidak dibacakan), Swasta. c. IK (Ivana Kwelju, tidak dibacakan), Swasta / Direktur PT VCK (Vidi Citra Kencana, tidak dibacakan) 3. Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret 2022 s/d 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih 4.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi:
Ditahun 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.
Tersangka TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Tsk IK sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Tsk IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tsk TSS melalui rekening bank milik Tsk.
JRK yang adalah orang kepercayaan Tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”.
Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.
Masih dibulan Agustus 2015, Tsk IK langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tsk TSS.
Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Tsk IK diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank Tsk JRK.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.
Adapun uang yang ditransfer oleh Tsk IK melalui Tsk JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tsk TSS. KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan Tsk IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan.
:Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” jelas Ali Fikri. (Red)