KPK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pengemplangan Pajak PT SGC Senilai 20 Triliun di Lampung

Lampung – Jejakkasus.info

Surat Laporan Dewan Pengurus Pusat (DPP) akar Lampung atas dugaan pengemplangan pajak PT Sugar Group Company (SGC) senilai 20 Triliun menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta untuk segera turun ke Lampung.

Dalam laporan akar Lampung di gedung merah putih itu, KPK akan menindaklanjuti laporan akar Lampung pada soal dugaan pengemplangan pajak PT. SGC.

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, jika laporan pihaknya atas dugaan kongkalikong mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan PT SGC itu telah di terima oleh Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Dumas) KPK.

“Hari ini surat kita Alhamdulillah telah diterima oleh Dumas 2 KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, sebagai tindak lanjut atas dugaan pengemplangan pajak PT SGC dan dugaan kongkalikong Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan PT.SGC, Terkait Terbitnya Pergub Nomor 33 Tahun 2020 kata Indra kepada media ini. Jumat (19/07)

Dalam laporan yang di layangkan oleh akar Lampung itu, kata Indra, terdapat beberapa point yang meski ditindaklanjuti oleh KPK kepada PT SGC di Lampung. Yang telah menimbulkan kerugian Negara hingga Triliunan tersebut.

“Kita mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pergub Lampung Nomor 33, peraturan yang dikeluarkan gubernur 2019- 2024 antara Arinal Djunaidi dengan pihak perusahaan dan juga dugaan pengemplangan pajak PT. SGC senilai 20 TRILIUN mesti di usut tuntas,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Indra, dalam agenda di gedung KPK itu, pihaknya pun melakukan Aksi damai sebagai bentuk desakan ke KPK untuk segera turun ke Lampung.

“Aksi damai di KPK ini juga sebagai wujud bahwa permasalahan PT SGC ini tidak pernah selesai jika tidak ditangani dengan serius oleh APH, maka dari itu kita berharap KPK untuk dapat mengambil alih persoalan ini, agar permasalahan itu dapat segera terselesaikan,” tegasnya

Sementara, Dumas 2 KPK Dak Venska mengungkapkan, jika pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan ini, mengingat Lampung sebagai salah satu provinsi yang menjadi catatan KPK dengan kategori tingkat pelaku korupsi terbanyak di Indonesia

“Mengenai PT SGC, memang selama ini banyak yang melaporkan tapi lebih fokus pada HGU, untuk persoalan pengemplangan pajak ini akan menjadi atensi khusus yang coba akan di pelajari oleh pihak KPK dan mengenai terbitnya pergub penyalahgunaan wewenang dan kekuasaannya akan dipelajari. selambat lambatnya KPK akan memberikan informasi kembali 20 hari kerja semenjak surat ini di terima,” tandasnya

Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *