KPRI Raung Situbondo Dinilai Tidak Beritikad Baik, Nasabah Simpanan Talubi Desak Menterri Koperasi dan UKM, dan Pemerintah Daerah Pro-Aktif di Persidangan.

Situbondo | jejakkasus.info – Tim Kuasa Hukum dari para Penggugat nasabah simpanan “Talubi” KPRI Guru-Guru Raung Situbondo yaitu Syaiful Yadi, S.H., C.L.A. dan Anwar S. Kurniawan, S.H. dari Kantor Hukum FREEDOM FIGHTER.menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait proses persidangan Perkara *Perdata Nomor 46/Pdt.G/2025/PN.Sit.* di Pengadilan Negeri Situbondo.

1. Menyayangkan Ketidakhadiran Pengurus KPRI Raung.
– Kami sangat menyayangkan sikap Pengurus KPRI Raung yang tidak menghadiri panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Situbondo. Ketidakhadiran ini merupakan indikasi nyata bahwa Pengurus KPRI Raung tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka kepada Para Penggugat yang merupakan nasabah simpanan Talubi KPRI Guru-Guru Raung Situbondo.
– Itikad baik merupakan prinsip fundamental dalam setiap hubungan hukum, terlebih dalam koperasi yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan dan kebersamaan, Rabu 22 Oktober 2025.

Baca Juga:  Saat Pengundian Nomor Urut Oleh KPU Situbondo, Paslon Rio-Ulfi No Urut 01 dan Paslon Bung Karna-Nyai Khoiriyah No. Urut 02

Sikap Pengurus ini secara jelas mencederai hak-hak Para Penggugat, yang mayoritas adalah para pensiunan dan telah berusia lanjut.

2. Berdasarkan pada Prinsip Perlindungan Koperasi
– Pernyataan dan tuntutan kami didasarkan pada prinsip-prinsip perlindungan anggota dan nasabah koperasi, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk:
* Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menegaskan perlunya Perlindungan terhadap Koperasi dan Anggota.
Kami menuntut agar hak-hak Para Penggugat sebagai anggota dan nasabah simpanan dapat dipulihkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk prinsip-prinsip hukum kepatutan dan keadilan.

Baca Juga:  Kepala kampung Mekar Jaya Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Angin Puting Beliung

3. Mendesak Para Turut Tergugat untuk Bersikap Pro-Aktif
– Kami secara resmi mendesak pihak-pihak yang dalam perkara ini bertindak sebagai Turut Tergugat, yaitu Menteri Koperasi dan UKM RI, Bupati Situbondo, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, dan Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan (Koperindag) Situbondo, untuk bersikap pro-aktif dan menghadiri setiap Tahapan Persidangan dalam Perkara Nomor 46/Pdt.G/2025/PN.Sit.
– Kehadiran dan peran aktif Para Turut Tergugat sangat kami harapkan, agar permasalahan ini dapat terselesaikan secara damai dan adil pada Tahap Mediasi.
– Melalui mediasi yang difasilitasi oleh instansi berwenang, Para Penggugat—yang mayoritas adalah pensiunan dengan kondisi lanjut usia—dapat segera memperoleh haknya, yaitu pengembalian Uang Simpanan Talubi yang selama ini belum terbayarkan. Penyelesaian di tahap mediasi akan menjadi solusi tercepat dan termudah bagi semua pihak, terutama bagi Para Penggugat yang telah lama menanti kepastian hukum dan pengembalian dana mereka.
– Kami berharap Para Turut Tergugat dapat menjalankan kewajiban mereka dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi anggota koperasi, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Situbondo.

Baca Juga:  Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Blue Light Patrol Polsek Abiansemal Susuri Jalan Sepi

Pihak yang Mengeluarkan Pernyataan TIM Kuasa Hukum Para Penggugat Nasabah KPRI Raung Situbondo.
Syaiful Yadi, S.H, C.L.A. dan Anwar S kurniawan, S.H. dari Kantor Hukum FREEDOM FIGHTER Yang beralmat kantor di Jalan Tembus Baru, Perumahan Baiti Jannati 1 blok A.1- A.2 RT.001 RW.004 Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur 68351. ( Hosni ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *