KSKP Bakauheni Telah Mengamankan Daging Babi Tanpa di Lengkapi Dokumen Resmi

Lampung Selatan, jejakkasus.info
KSKP Bakauheni Telah Mengamankan Daging Babi Tanpa di Lengkapi Dokumen Resmi, TKP Pintu Masuk Seaport interduction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
AdapunIdentitas pelaku Pengangkut sebagai berikut, SI (supir)34 tahun, Pekerjaan Wiraswasta,
Alamat Desa Subik RT/RW 002/001 Kelurahan Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Bmg (kernet), Umur 31 tahun, Pekerjaan Petani
Alamat Desa Subik RT/RW 015/002 Kelurahan Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara
Kronologis Kejadian, Pada hari kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira jam 23.30 wib di areal pemeriksaan seaport interdiction pelabuhan bakauheni pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Bus PT. SAMI JAYA PUTRA warna merah kombinasi dengan nopol BE 7179 JA yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang bernama SUNARDI Bin TUJIKO(Alm), setelah dilakukan pemeriksaan di dapati 18 (delapan belas) karung warna putih yang berisikan daging yang diduga daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah, barang tersebut diangkut dari toko di depan Pasar Sentral Kota Bumi Lampung Utara dari seorang laki- laki yang saya kenal bernama SILALAHI dan akan dikirim ke Tangerang, 18 (delapan belas) karung tersebut dibagi 2 (dua) pengirim, 5 (lima) karung diturunkan di depan loket PT. SAMI JAYA PUTERA BITUNG dan sisanya 13 (tiga belas) karung diturunkan di PINGGIR JALAN CIKOKOL KOTA TANGERANG BANTEN, menerima upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupih) per karung selanjutnya SUNARDI Bin TUKIJO (Alm) berikut kendaraan yang dikemudikan dibawa ke mako KSKP guna pemeriksaan lebih lanjut.
Daging babi tersebut di angkut dari toko milik SILALAHI yang bertempat di depan pasar sentral Kotabumi Lampung Utara  dan akan di kirimkan ke daerah Tangerang Bitung dan Tangerang Cikokol.
Untuk mengangkut paket daging babi tersebut Pengemudi menerima upah sebesar Rp. 50.000.,(lima puluh ribu rupiah) di berikan setelah barang sampai tujuan
Barang Bukti yang diamankan 18 (delapan belas) koli karung berwarna putih yang diduga berisikan daging babi (celeng).
Kemudian Tindakan kepolisian melakukan, Mengamankan barang bukti, Mengambil keterangan  pengemudi, SelanjutnyaKoordinasi dengan Karantina Wilker Bakauheni.

Pasal yang di langgar, Pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

(Joe/Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *