SIDOARJO | jejakkasus.info – Perseteruan antar dua warga terkait saluran irigasi di Desa Wonokasian kecamatan Wonoayu,Sidoarjo sempat memanas, Diduga di picu oleh pihak yang di mempunyai kepentingan pribadi atas permasalahan tersebut.
Untungnya, persoalan itu akhirnya bisa diurai dan Pemerintahan Desa Wonokasian berhasil mendamaikan Perselisihan Antar Warganya
Sidoarjo, Demi terciptanya kedamaian dan ketertiban lingkungan warganya. Pihak desa mengundang beberapa warganya untuk hadir kantor desa, dengan dihadir beberapa perwakilan warga , Kapolsek Wonoayu AKP Sugeng berserta anggota, Danramil Wonoayu Kapten Inf Sanusi beserta anggota dan juga pejabat desa setempat, kamis (21/11/24).
Berawal dari lahan irigasi yang di gunakan oleh saudara PTO warga Desa wonokasihan RT: 06 RW: 02 sebagai usaha warung kopi (warkop) sehingga terjadi perselisihan paham antar warganya RN.
Pada kesempatan ini Danramil Wonoayu Kapten Inf Sanusi memaparkan jika irigasi untuk mengairi lahan sawah ketahanan pangan seluas 8 hektar tidak boleh dikotori apa lagi sampai atasnya di tempati warung kopi. Karena sampah yang tidak sengaja di buang oleh pembeli akan menghambat aliran air, kata Sanusi.
Masih Kapten Sanusi menyampaikan, sesuai instruksi presiden yang ingin menjadikan negara ini sebagai lumbung makanan, maka tanah yang tidak terpakai dan subur di setiap desa harus di tanami tanaman seperti jagung, padi, singkong agar bisa bermanfaat untuk warganya. Maka dari itu semua warga yang memakai lahan irigasi harus di bersihkan agar tidak mengganggu aliran airnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Wonoayu AKP Sugeng juga menambahkan, agar setiap masyarakat sadar diri betapa pentingnya aliran irigasi. Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan dan jangan membuang sampah ke sungai agar aliran air lancar dan selalu terjaga kebersihannya.
Sekertaris Desa (SEKDES) Wonokasian kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Juga menuturkan, dirinya akan bertindak tegas tanpa pandang bulu akan menindak warganya yang memakai lahan irigasi. Semua akan di beri peringatan kepada seluruh warganya yang memakai lahan irigasi agar segera di bongkar. Khusus untuk para pedagang kaki lima akan di alokasikan ketempat yang telah di sediakan oleh pemerintahan Desa dan akan memberi kompensasi yang sepantasnya pungkasnya.
Radian Pranata Dwi Permana S.H dengan di dampingi Paralegal Suhari, CPLA selaku penerima kuasa dari PTO mengatakan, kegiatan kali ini terkait pendampingan yg mana klien kami PTO diminta hadir di dalam undangan terkait rapat kordinasi bangunan dan irigasi.
“Kami akan terus mengawal permasalahan ini yg dimana kesepakatan terkait pembongkaran bangunan yang berdiri di atas jalur irigasi di bongkar semua dan sudah di tuangkan dalam notulen, yang mana mengetahui dari kasiops Satpol PP Sidoarjo , Danramil Wonoayu, Kapolsek Wonoayu, Dinas perairan, Pihak kecamatan, Kasi trantib serta tokoh petani setempat”, Ungkapnya.
Harapan kami pihak pemerintah Desa Wonokasian konsisten dengan memberikan kompensasi ganti kerugian, dan pihak terkait yang sudah hadir harus konsisten terkait penertiban bangunan di atas jalur irigasi di tahun 2025. Apabila di tahun depan tidak ada penertiban, maka kami akan melakukan upaya hukum dan pengawalan serta melakukan demonstrasi terkait masalah tersebut, pungkasnya.
PPT selaku istri dari PTO pemilik warung mengungkapkan rasa keberatannya apabila hanya di bongkar sendirian, kalau di bongkar satu harus di bongkar semuanya, ujarnya. (Met/Nit)