• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Berita Utama

    Kuasa Hukum Laporkan Merik Havit Anggota DPRD Lampung Selatan ke Badan Kehormatan Terkait Dugaan Ijazah Palsu

    ×

    Kuasa Hukum Laporkan Merik Havit Anggota DPRD Lampung Selatan ke Badan Kehormatan Terkait Dugaan Ijazah Palsu

    Sebarkan artikel ini

    Lampung Selatan, Jejakkasus.Info

    Tim Kuasa Hukum Ahmad Sahruddin melayangkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD, Merik Havit, S.H., M.H. Pengaduan ini berisi tuduhan keterlibatan Merik Havit dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu untuk pencalonan anggota legislatif 2024. Jumlah 6 Februari 2025

    Dalam surat pengaduan yang ditandatangani oleh empat kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani, disebutkan bahwa klien mereka, Ahmad Sahruddin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung berdasarkan surat penetapan Nomor: B/3687/XII/2024/Subdit-IV/Reskrimsus. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil 6.

    Dr. Januri M Nasir, salah satu kuasa hukum Ahmad Sahruddin, menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah Merik Havit dalam pembuatan ijazah palsu.

    “Klien kami tidak bisa menolak permintaan dari saudara Merik Havit. Ia diminta untuk membuatkan ijazah Paket C atas nama Supriyati yang digunakan dalam pencalonan anggota legislatif. Klien kami hanya mengikuti instruksi tanpa mengetahui konsekuensi hukumnya,” ujar Januri.

    Menurut Januri, Merik Havit yang pertama kali menghubungi Ahmad Sahruddin dan meminta dibuatkan ijazah tersebut. Beberapa hari kemudian, Merik Havit datang ke rumah Ahmad Sahruddin dengan membawa dokumen persyaratan administrasi milik Supriyati, seperti KTP, KK, foto, serta ijazah Paket B.

    “Setelah menerima dokumen itu, klien kami diberi uang Rp1,5 juta oleh Merik Havit sebagai biaya pengurusan ijazah,” tambahnya.

    Berdasarkan keterangan kuasa hukum, setelah menerima uang dan dokumen, Ahmad Sahruddin mulai mengerjakan ijazah yang diminta. Karena mengenal dekat Merik Havit yang merupakan anggota DPRD dan orang kepercayaan bupati, Ahmad Sahruddin tidak berani menolak permintaan tersebut. Ia lalu menggunakan data milik orang lain yang belum pernah dipakai untuk membuat ijazah Paket C atas nama Supriyati.

    Setelah ijazah selesai, Merik Havit meminta Ahmad Sahruddin untuk mengantarkannya ke kantor Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Lampung Selatan. Di sana, Supriyati sudah menunggu untuk menandatangani ijazah dengan cap tiga jari. Momen itu menjadi pertemuan pertama antara Ahmad Sahruddin dan Supriyati, karena sebelumnya mereka tidak saling mengenal.

    “Ini bukti bahwa klien kami hanya menjalankan perintah. Kami menduga bahwa Merik Havit adalah otak dari pembuatan ijazah palsu ini. Oleh karena itu, kami meminta Badan Kehormatan DPRD untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepadanya,” tegas Januri.

    Tim kuasa hukum berharap Badan Kehormatan DPRD dapat menindaklanjuti pengaduan ini dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap Merik Havit. Mereka juga meminta agar tidak ada intervensi dalam proses hukum demi menjaga integritas DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

    Dalam surat pengaduannya, tim kuasa hukum Ahmad Sahruddin menekankan bahwa Badan Kehormatan DPRD harus menjalankan fungsinya dengan mengawasi kepatuhan anggota dewan terhadap kode etik dan sumpah jabatan. Mereka juga meminta agar Merik Havit diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

    “Kami menuntut agar Merik Havit segera diperiksa dan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Jangan sampai ada perlakuan khusus atau perlindungan terhadapnya hanya karena posisinya sebagai anggota dewan,” tutup Januri.

    Dengan adanya pengaduan ini, kini bola panas berada di tangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Masyarakat pun menunggu bagaimana lembaga ini akan menindaklanjuti kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

    Bambang

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *