Kubu Moeldoko Siap Layani Gugatan Kubu Agus Harimurti Yudhoyono

Jakarta | Jejakkasus.info – atas gugatan perdata Oleh kubu Demokrat AHY melawan Para Inisiator KLB demokrat yakni : Jhoni Allen Marbun, Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, M. Rahmad dan Aswin Nasution dari Kubu Demokrat Moeldoko dimulai perdana hari Selasa 4 Mei 2021.

Persidangan yang dibuka oleh Majelis Hakim di ruang sidang M. Hatta Ali Pada PN. Jakarta Pusat sekira dimulai pukul 13.20 wib itu, dipimpin ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.

Tampak hadir dipersidangan dari pihak Penggugat di wakili Kuasa Hukumnya Yakni Bambang Wijayanto alias BW dkk, sedang Pihak 12 Tergugat di hadiri Kuasa Hukum nya Ilham Patahillah dan Rusdiyansyah serta Hadir pula Prinsipal salah satu Tergugat yakni Max Socapua.

Dalam persidangan tersebut di persilahkan Para Kuasa hukum masing- masing pihak untuk menyerahkan kuasa asli dan saling memeriksa antar para Pihak dari Pihak Penggugat diwakili Bambang Wijayanto sering di sapa BW, dan pihak Tergugat Ilham Patahillah yang sering juga di sapa IP. Dan sesuai dengan acara persidangan akan dilanjutkan dengan mediasi antara kedua pihak upaya andaikan ada ittikaq perdamaian

‘’Selanjutnya para pihak dipersilahkan untuk acara selanjutnya yaitu mediasi dan untuk hakim mediasi dari majelis hakim yang menunjuk mediator nya nanti silahkan koordinasi dengan panitera’’, tegas Saifudin Zuhri selaku ketua majelis hakim.

Menanggapi agenda sidang selanjutnya yaitu Mediasi Kuasa Hukum Para Tergugat Ilham Patahillah mengatakan dapat dipastikan Mediasi akan gagal dan segera lanjut pemeriksaan pokok perkara.
‘’Sepertinya Mediasi nanti akan gagal karena persoalan ini begitu rumit meskipun kami merasa kebenaran ada disini, dan Persoalan Partai Demokrat masih berlanjut setelah adanya penolakan dari pihak Menkumham, karena sebagaimana kita tau, secara hukum, sesuai Peraturan Perundang- undangan yakni UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ( UUAP) yakni Upaya administrasi ke pejabat yang mengeluarkan KTUN dimaksud masih on proses, dan masih tahap waktu upaya adminstrasi sebelum dibawa ke ranah PTUN, jadi bagaimana pun masih menunggu sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)’’ ungkap Ketua DPD KAI Bengkulu tersebut.

Menutup Pewartaan, Ilham sampaikan khususnya untuk semua pihak yang terdampak atas sengketa ini untuk bersabar dan menghargai proses hukum yang sedang dijalankan.

‘’kita harap semua pihak bersabar dan mari junjung hukum dan demokrasi hargai proses hukum yang lagi berjalan, dan kami tentu para tergugat siap melayani apa yang menjadi khendak dalam gugatan penggugat menurut kami tidak ada hal yang luar biasa dan biasa- biasa saja, semuanya dalil penggugat insyaallah bisa kami jawab sesuai realita, data, fakta hukum sesungguhnya’’ tutup ilham dengan senyumnya.(RUSTAM EPENDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *