• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Uncategorized

    LAD Bisa Tegakkan Hukum Adat

    ×

    LAD Bisa Tegakkan Hukum Adat

    Sebarkan artikel ini

    Jejakkasus.info l Bangka Barat – Lembaga Adat Desa (LAD) bisa memberlakukan hukum adat yang ada, dan berlaku di desa. Hal ini sebagaimana diatur melalui Perda Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang LKD dan LAD, Pasal 41, huruf b bahwa, fungsi lembaga adat sebagai penyelesaian perselisihan dan konflik di desa dan penegak hukum adat.

    “Hukum adat yang ada di wilayah desa, sebaiknya ditegakkan oleh LAD. Ini sudah diatur melalui regulasi kita,” ujar Ketua Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) Bangka Belitung Pangeran Dato Rdo Sardi, MM, pada acara Pembinaan LAD Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Beliting di Gedung Serba Guna, Desa Berang, Selasa (15/12/2020).

    Hadir pada acara pembinaan LAD, Rdo Jumadi Ardin, S.I.P (Pj. Kepala Desa Berang), Pangeran Dato Rdo Sardi, MM (Ketua Lemtari Bangka Belitung), Rdo Artoni, SHI (Sekretaris LAM NSS Babar), dan pemangku adat serta pengurus LAD Berang.

    Sardi menambahkan, selain itu LAD mempunyai fungsi sebagai penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa (Pemdes), maupun Pemerintah Daerah (Pemda) dan pelestarian, pengembangan serta pedayagunaan adat istiadat dalam rangka memberdayakan masyarakat dan melestarikan kebudayaan lokal.

    LAD ini, sangat strategis dan benar-benar lembaga yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa.”Mangkanya saya sangat berharap, lembaga adat di daerah kita harus benar-benar jalan,” harap pria yang juga sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Negeri Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat ini.

    Sedangkan tugas LAD, sesuai regulasi daerah adalah, membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemdes, dan mengelola hak-hak adat dan/atau kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakatnya kearah yang lebih layak dan baik, serta menyelesaikan berbagai perselisihan yang menyangkut perkara-perkara adat istiadat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

    Lembaga adat ini adalah, lembaga yang paling banyak regulasinya, dari pusat sampai daerah ada aturannya.”Jadi saya sangat berharap, agar di desa lembaga adat benar-benar jalan,” jelas Sardi.

    Lanjut Sardi menjelaskan, tentang LAD telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP 47 Tentang Penjelasan UU 6 Tahun 2014, Permendagri 44 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa, Permendagri 18 Tahun 2018 Tentang LKD dan LAD, Perda Babel No 4 Tahun 2012 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan LAM, Perda Babar Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Kebudayaan Bangka Barat, Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang LKD dan LAD serta lainnya.

    Masih banyak aturan pusat yang mengatur ini, baik Permendagri, Permendesa, Permendikbud.”Jadi kepada pemangku adat, jangan setengah hati mengurus adat,” jelas Sardi.

    Sardi lebih jauh mengatakan, sesuai Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2021 bahwa, Dana Desa bisa digunakan untuk pelestarian adat istiadat.
    Ini sebagai ekspos Desa Wisata.”Pemdes silahkan anggarkan,” ujar Sardi yang juga Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA PSD) Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kemendesa PDTT RI untuk Bangka Barat ini.

    Lembaga Adat, tambah Pria Rimba yang pernah dianugerahi Honoris Causa bidang Budaya dan Seni ini merupakan, organisasi kemasyarakatan yang dibentuk sebagai pengukuhan adat istiadat/masyarakat hukum adat yang masih hidup dan dipatuhi, atau yang dibentuk sebagai pelestarian maupun pengembangan adat istiadat yang ada di desa atau wilayah pemangku adat tertentu.

    Jadi inilah peran LAD, jadi semua Datuk, Pakngah, Cik, silahkan kita lestarikan adat kita.”Jika ada mantera-mantera, jampi-jampi, dan ilmu-ilmu nenek moyang dulu berikan kepada generasi muda,” harap Sardi.

    Lembaga adat bisa berbasis pada adat tradisi lokal, kesenian dan budaya lokal, nilai dan norma hukum lokal maupun warisan budaya (heritage cultural) lainnya yang merupakan modal sosial lokal (sosial capital) yang perlu diberdayakan, dilestarikan dan dikembangkan. “Ya intinya kitalah yang melestarikan adat budaya kita, bukan orang lain dan pendatang,” ujar Sardi. (Jenny Siskawati)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *