LUMAJANG | jejakkasus.info – Berselingkuh dengan Istrinya orang, perbuatan yang melanggar hukum, yang dijerat pasal 284.ayat (2) KUHP. Laki – laki Inisial (SH), Alamat Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur
Laki – laki Inisial (SH) tersebut kerja di Koperasi Bank Titil Probolinggo, diduga berselingkuh dengan istri orang yang namanya inisial (LS) yang alamat rumahnya di Gending Probolinggo.
Awalnya Laki – laki tersebut berkencan dengan perempuan yang sudah bersuami di rumah saudaranya di Desa Wonorejo – Lumajang,
setelah bertemu berdua sepakat untuk bermalam di hotel kawasan Sukodono – Lumajang, yang ditempati adalah Hotel Aby. Kami dapat informasi dari awak media Probolinggo Jawa Timur, orang terdekat.
Hasil Investigasi awak media, menurutnya, “Setelah semalam di Hotel Aby, Pria tersebut mengantarkan selingkuhannya, cek, out dari Hotel Aby sekitar pukul, 06,00, Wib. Diatarkan ke Banyuputih Lor, sesampai di Alfa Mart, kami niatnya konfirmasi, akan tetapi apa yang terjadi, sepasang perselingkuhan tersebut kedua – duanya kabur alias melarikan diri, sepeda yang di kendarai Supra x 125, nomor Polisi, AG 4756 EAN, kendaraan inipun juga ditinggal di Alfa Mart, tidak lama kemudian kendaraan tersebut kami amankan di Desa Banyuputih Lor, “jelasnya.
Arsyad Subekti, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat dan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (LSM AMPEL) saat dimintai keterangan, terkait perbuatan asusila/perselingkuhan, Sabtu, 26/8/2023. Mengatakan, “Hal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keasusilaan termasuk perbuatan Zina yaitu; perselingkuhan diatur dalam pasal, 284 KUHP dengan ancaman pidana, “tegasnya.
Pada pasal 284 KUHP merupakan pasal pemidanaan bersifat delik aduan yang absolut. Delik aduan merupakan perzinaan atau perselingkuhan, hanya bisa diproses atas pengaduan pihak yang dirugikan, “Dalam pasal tersebut diatas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (Overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri, pasalnya; tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (Klacht delict), “tuntasnya.
penulis (Rh & Tim)