Bupati dan Inspektur Nias Utara diduga menjadi mafia hukum yang berakibat pada Lambatnya proses hukum terhadap kasus tipikor Dana Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo T.A 2024 di Polres Nias.
Feb 04 , 2026
Nias Utara I Jejakkasus.info, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa,dalam kegiatan pengadaan bibit ternak babi bagi 119 KPM di Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara terus bergulir penanganannya di Satreskrim Polres Nias Polda Sumatera Utara. Per 04 Februari 2026,pihak APIP Nias Utara masih belum punya niat baik untuk menyerahkan hasil audit dalam bentuk LHP,sebagai kewajiban auditor internal sebagaimana telah dimintakan oleh kepolisian secara tertulis dalam beberapa suratnya yg ditandatangani oleh Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi.,Psi.,M.K.P.
Permintaan audit tersebut sangat urgen dalam rangka proses hukum untuk mengungkap dugaan peristiwa tindak pidan korupsi di desa itu.LHP itu pula menjadi prasyarat bagi penyidik dalam memulai proses hukum terhadap kejahatan luar biasa ini ,serta untuk memudahkan penyidik menemukan pelaku pencurian uang Negara yg telah meresahkan publik di Nias Utara akhir-akhir ini. Sejak kasus ini bergulir tercatat sudah enam kali Kapolres Nias menyurati Inspektorat daerah untuk segera melakukan audit dalam bentuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara. Baru pada bulan Oktober tahun 2025 yg lalu,Inspektorat daerah membentuk Tim PDTT Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo itu, padahal sejak awal tahun 2025 Kepolisian telah meminta mereka (baca Inspektorat) untuk melakukan pemeriksaan dalam bentuk audit.
Semenjak audit tersebut dilakukan,Inspektur Kabupaten Nias Utara Drs. Feryzatulo Gea M.M., masih belum ada itikad baik untuk menyerahkan hasilnya kepada Polres Nias, padahal dalam dugaan tipikor ini terang benderang berbagai peristiwa perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh para terlapor. Indikasinya antara lain, proses lelang fiktif kepada pihak ketiga yg menjadi penyedia, Bibit ternak babi yg dikonversi dalam bentuk tunai dan pemotongan uang sebagai hasil konversi kepada 119 KPM secara bervariasi. Ketidak taatan Inspektorat Nias Utara ini dalam kewajibannya untuk menyerahkan LHP sebagaimana diminta oleh APH menunjukkan aksi mafia hukum yg berusaha menyandera proses penegakan hukum terhadap para pelaku. Para pelaku diduga kuat sebagai kelompok yg mengklaim diri sebagai “Konco” atau pendukung setia Amizaro Waruwu sang Bupati Nias Utara itu. Oleh sebab komplotan pendukung Amizaro lah, mereka merasa diri kebal hukum dan tak mampu dijangkau oleh kepolisian atas kejahatan yg mereka lakukan secara bersama-sama.
Bupati Nias Utara disinyalir pula turut melindungi dan pasang badan kepada para terlapor ini, hal ini dapat dilihat dari ketiadaan tindakan nyata dari Bupati atas ketidak mauan Inspektorat Nias Utara dalam menyerahkan LHP kepada Kepolisian.kabar ini semakin kencang berhembus disebabkan oleh karena para terlapor ini senantiasa mengklaim diri sebagai kawan sang Bupati, yang telah berjuang memenangkan Amizaro Waruwu sebagai Bupati Nias Utara dua periode. Diamnya Amizaro disinyalir pula sebagai pembangkangan semu pada upaya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memerangi perbuatan tindak pidana korupsi serta dalam semangat memastikan implementasi anggaran dana desa secara transparan dan akuntabel. Amizaro juga patut diduga menjadi mafia hukum dengan menggunakan jabatannya untuk menghalangi proses hukum yang sedang ditangani oleh APH. Sebagai Bupati, ia berkewajiban memerintahkan Inspektorat Daerah Nias Utara untuk taat pada kewajibannya dalam PDTT dimaksud serta penyerahan LHP tersebut dapat diwujudkan.
Kanit III Satreskrim Polres Nias Ipda Listono S.H., dalam keterangannya kepada media Jejak Kasus menyatakan bahwa ia telah melakukan panggilan telepon kepada Plt Inspektur Nias Utara Hadiran Zega pada senin 02 Februari 2026. Dalam panggilan itu, Hadiran Zega mengakui bahwa LHP itu sudah selesai dan tinggal diserahkan kepada Polres Nias. Dilanjutkannya bahwa Inspektorat Nias Utara akan menyerahkan dokumen yg diminta itu dalam proses waktu yg cepat. Bahkan ,Kanit III Satreskrim Polres Nias menghimbau APIP untuk mendukung pekerjaan penyidik khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya terhadap pencurian dana desa di Desa Ononazara itu.
Di tempat terpisah wartawan Jejak Kasus mencoba meminta tanggapan dari Tokoh Muda Nias Utara yg juga Aktivis Hukum Ekaris Hulu di Jakarta, dalam tanggapannya ia mendesak Bupati Nias Utara untuk mematuhi sumpah janjinya ,serta segera menginstruksikan Inspektur Nias Utara saat ini Drs. Feryzatulo Gea M.M., untuk melakukan koordinasi secepatnya serta melakukan penyerahan LHP PDTT Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo kepada Polres Nias.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa para pelaku tipikor ini yakni, FALENTINUS ZEBUA (ASN Kantor Camat Tugala Oyo/bekas Pj Kades Ononazara), REZEKI HULU (Ketua BPD Desa Ononazara), SUKARMAN HULU (Sekretaris Desa Ononazara) dan YASOZIDUHU LASE (Ketua TPK Desa Ononazara).keempat pelaku ini adalah sahabat politik/pendukung pimpinan daerah di Nias Utara. Keempat terlapor ini adalah komplotan yang mengklaim diri sebagai pendukung setia Bupati Nias Utara.
Disisi lain Wartawan media jejak kasus mencoba menghubungi Inspektur Nias Utara lewat Whats App, namun tidak direspon hingga berita ini diturunkan.
(TZ)
