Jejakkasus.Info | Lampung Selatan PALAS,Uspika dan pihak kepolisian Palas ahirnya memanggi pihak Panitia Open Turnamen Volly Ball Desa Bumirestu, Kecamatan Palas untuk di mintai keterangan perihal keramian penonton yang diduga melanggar protokol kesehatan. Selasa, 22/12/20.
Bertempat di Kantor Polsek Palas panitia Open Turnamen Volly Ball di panggil dan mintai keterangan oleh Kapolsek Palas, Danramil Palas, camat Palas, serta kasirantip Palas untuk di minta penjelasan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang mereka lakukan.
Beberapa saat kemudian Camat Palas Rika Wati, S.STP.MM keluar dari kantor Polsek Palas lansung di mintai keterangan oleh Media menjelaskan bahwa pihak kecamatan Palas dari awal tidak memberikan izin pada acara open Turnamen Volly Ball yang di selenggarakan di Desa Bumirestu kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan.
“Kami telah katakan pada panitia untuk meminta izin pada gusgas kabupaten Lampung Selatan Karana ini sudah sekala besar bukan antar desa lagi tapi panitia tidak lakukan. mereka penyelengara sudah mengakui semua dan ini menjadi pembelajaran buat kita,” tutur camat.
Rika Wati mengatakan mulai malam ini, tidak ada lagi pertandingan yang boleh di laksanakan, pada saat pendemi covid-19, jadi turnamen volly Ball kita hentikan dan kita tutup.
Saat di tanya atas dugaan pelanggaran undang undang protokol kesehatan camat Palas katakan, “itu hak dari Polsek Palas yang menanganinya jadi nanti tanyakan kekapolsek Palas aja ya itu tugas mereka,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Palas IPTU.M Sari Akip saat dimintai keterangan perihal pelangaran protokol kesehatan pada open turnamen volley Ball di Desa Bumirestu, menjelaskan bahwa ini masih dalam penyelidikan.
Pihaknya juga sudah memberikan himbauan agar tidak diadakan pertandingan saat pandemi saat ini.
“Sebelumnya sudah kami ingatkan untuk tidak menggelar pertandingan masih dilaksanakan juga, ya ini resiko nya disini,” kata Kapolsek Palas.
“Jadi yang kita terapkan untuk sementara pasal 216 Tentang KUHP pidana bukan undang undang karantina ya yang mengarah itu, nanti kan berkembang ya ini kan masih dalam proses penyelidikan.
Masih memintak keterangan keterangan apakah dapat di sidik atau tidak, itu proses penyelidikan sementara, tinggal tunggu perkembangannya. ( Tim )