Langgar Pedum, Di Tuban BUMDes Jadi E-warong Penyalur BSP Kemensos

 

Jejakkasus.info l Tuban – Progam Sembako Bantuan Sosial Pangan (BSP) dulu dikenal BPNT Kabupaten Tuban, Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) abal – abal jadi e-warong beras, telur, tahu – tempe ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertransaksi mengunakan mesin Elektronic Data Capture (EDC) hasil pinjaman.

Maraknya BUMDes sebagai e-warong penyalur BSP/BPNT bertentangan dengan aturan buku pedoman umum progam sembako kemensos RI disebutkan dalam ketentuan huruf h dan i bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, pegawai Bank Penyalur, dan koperasi ASN (termasuk TNI dan Polri) tidak diperbolehkan menjadi e-Warong dan serta ASN (termasuk TNI dan Polri), Kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha TIDAK diperbolehkan menjadi e-warong, baik mengelola e-warong maupun menjadi pemasok e-warong,” kausal dalam pedum tahun 2020 perubahan ke 1.

Namun ketentuan kausal pedum itu, tidak berlaku di Kabupaten Tuban. Pasalnya pantauan di sejumlah kecamatan antara lain, Kecamatan Senori, BUMDes Lancar Jaya selama bertahun – tahun sebagai penyaluran BSP di desa. Bahkan BUMDes yang tidak memiliki mesin EDC secara terselubung meminjam alat EDC milik e-warong desa lain.

“penyaluran bansos Beras, Telur, tahu tempe (BPNT) di desa saya, tidak ada kejelasan siapa menjadi agen penyalur. Saya tanyakan di Desa Sendang. pemdes katanya Bumdes Lancar Jaya, akan tetapi Bumdes tidak boleh menjadi e-wong dan tidak ada kontribusi masuk BUMDes. Lagian BUMDes tidak punya alat EDC. Bagaimana penerima bansos di desa saya disetiap bulanya ? ,”heran ketua Karang Taruna Sendang Afif Bahrus Shidiq yang juga anggota bumdes Lancar Jaya.

Mengendapnya persoalan BUMdes Desa Sendang jadi e-warung, serta lemahnya pengawasan pendamping TKSK dan tidak adanya sanksi tegas diberikan dinas terkait terhadap pelanggaran pedum tersebut.

Dikuatkan oleh Tuhfatul Koiriyah di Desa Jatisari yang pernah terdaftar resmi agen 46 meski memegang 1 mesin EDC dari Bank penyalur BNI. Tetapi, sebagai e-warong selama tahunan tidak lantas membuat KPM BPNT/BSP bertransaksi di e-warong miliknya. Ia menduga awal berjalannya progam BPNT terjadi penggiringan KPM untuk transaksi ke tempat e-warung yang jarak dan letaknya sangat jauh luar Desa Jatisari.

“awal progam BPNT tahun 2017/2018, keberadaan e-warong baru 9 dari total 12 Desa. salah satunya Desa Katerban di miliki kades. Saya agen Jatisari namun berjalannya penyaluran selama bertahun – tahun, e-warong tidak pernah sekalipun bertransakai dengan KPM. Alhasil saya mengalah serta alat EDC di pinjam pendamping bertahun – tahun. setelah EDC di 2020 dikembalikan dengan kondisi rusak. Parahnya nama agen di Jatisari dihilangkan,”terang Tuhfatul Khoiriyah menceritakan, Selasa (30/03/2021)

Tuhfah, menduga tidak adanya transaksi ke agenan e-warong di tokonya selama tahunan itu, bukan karena pelayanan akan tetapi disebabkan adanya oknum pengendali pengerahan KPM ke agen e- wong tertentu. Meskipun faktual di lapangan letak geografisnya e-warung sangat jauh berkilo – kilo dari Desa Jatisari.

“Akan tetapi ketika melaporkan ke pihak pendamping TKSK maupun Bank BNI tidak ada tindakan. Ahirnya saya mengalah begitu saja dengan persoalan pembiaran tersebut, ” imbuhnya

Data dihimpun di kecamatan Senori tahun 2021 terdapat 12 e-warong legal dan ilegal, jumlah keberadaan e-warong dari kondisi geografis memang tidak mencerminkan sebaran rasio KPM BSP di setiap wilayah.

Artinyanya e-warong jarak dan letak ada yang berdekatan dalam satu desa. selain itu, rasio data penerima KPM tidak sebanding dengan keberadaan dua e-warung yang berdekatan seperti Desa Wangluwetan terdapat dua e-warong milik Ngandika Sari dan Warsono.

Pasalnya bila ditelisik rasio jumlah penerima KPM cukup kecil. Hal sama juga terjadi di Desa Wanglukulon e-Warong milik Fatkhurrozi dan M Naim.

Temuan permasalahan di kecamatan Senori, mulai letak geografis e-warung dan rasio data jumlah KPM perdesa, juga dikuatkan kekosongan e-warong di dua desa serta adanya BUMDes abal – abal yang menjadi penyalur di Desa Sendang.

Munculnya persoalan yang mengendap tahunan sudah menjadi kewajiban dinas terkait menindaklanjuti persoalan yang dilanggar e-warong legal dan ilegal.

Sebagaimana amanat pedum tahun 2020 diterangkan komponen pemantauan dan evaluasi progam sembako dilakukan timkor bansos dan tim pengendali bersama kabupaten, kecamatan untuk melakukan pemantauan berskala tahap realisasi penyaluran dana BSP dari bank penyalur ke rekening/sub akun uang elektronik KPM.

Selain itu, pedum juga mengatur jumlah sebaran dan keterjangkuan e-warong untuk KPM dalam menjamin ketersedian kulitas dan harga bahan pangan.

Selain dinas terkait, bank penyalur dalam hal ini Bank BNI di pedoman umum diterangkan bahwa pihak bank penyalur untuk menetapkan agen terdapat kriteria antara lain, a) Bank penyalur dan timkor bansos pangan kabupaten/kota memastikan kecukupan jumlah dan sebaran e warong agar dapat mudah di jangkau KPM serta menghindari antrean dan permainan harga pangan diatas harga wajar. Bank melakukan upaya edukasi dan sosialisasi pemasaran, perbaikan fasilitas e-wong sebagai penyalur progam BSP tersebut.

Kendati demikian, adanya BUMDes abal – abal sebagai e- warong melakukan transaksi ilegal dengan meminjam alat EDC dari desa lain, serta letak dan jarak e-warong yang tak sebanding rasio jumlah KPM perdesa juga menjadi persoalan biasa di Kabupaten Tuban.

Parahnya, banyak kekosongan e-warong di tiap desa selama bertahun – tahun di kecamatan Senori, saat wartawan mencoba konfirmasi tenaga pendamping TKSK Kecamatan Senori Munadi, belum bisa memberikan jawaban untuk memberikan keterangan resmi perihal pelaksanan pedum progam sembako Kemensos RI tersebut.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *