Lapor Pak Kapolres Banyak kerumunan Di Desa Bumi Restu Open Turnamen Volly Ball

Senin, 21 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus. Info Lampung Selatan PALAS, Penyelenggara turnamen bola volly yang digelar di Desa Bumirestu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terancam sanksi denda dan bui. Karena telah melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan banyak orang dan berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19. Senin 21/12/2020 .

Sebagaimana maklumat dari Kapolri Jenderal ldham Azis tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebara virus corona atau covid-19. Warga yang membandel mengadakan kegiatan menyebabkan kerumunan bisa berujung pidana.

Baca Juga:  Proyek Embung dan Irigasi di Bahuga Diduga Tidak Memenuhi Standart Mutu.

Ancamannya bisa dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasa1216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara.

Dalam pantauan awak media ada ribuan lebih penonton yang memadati arena bola voli tersebut, di kuatkan juga atas laporan panitia, jumlah penonton mencapai ribuan orang, sesuai dari jumlah tiket yang terjual.

Baca Juga:  Dzikir dan doa bersama kolatmar menjelang tahun 2021

panitia juga sudah melakukan pelanggaran. Karena di duga acara oven turnamen bola volly tidak berizin, setelah kami tanyakan ke salah satu warga yang tidak mau disebutkan sekaligus panitia penyelengara “ya mas uspika Dan kapolsek tidak memberikan izin”.Ungkapnya

Baca Juga:  Pramuka Peduli Kwarcab Pringsewu Gelar Bakti Akhir Tahun

Gatot selaku ketua penyelenggara pertandingan saat dikonfirmasi even ini tidak mengantongi izin dari kepolisian, tidak di jawaban,

Sampai berita ini di terbitkan,kalau tidak ada tindakan dari satgas covid 19, kecamatan terkait kegiatan yang mengundang kerumunan massa maka akan diteruskan ke satgas covid 19 kabupaten.Untuk segera di tidak para pelaku Panitia (joe)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru

Peristiwa

Tretes Jadi Sarang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jumat, 13 Sep 2024 - 00:22 WIB