Lapor Pak Wali Kota Bandar Lampung Segera Cabut Izin Dejavoe Karaoke Melanggar UU No. 44 Tahun 2008 dan No. 21 Tahun 2007

Bandar Lampung -Jejakkasus.info

Kesatuan Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Lampung dan Bongkar Indikasi Korupsi (BIDIK) Lampung berencana akan menggelar aksi gabungan, Senin 04 Juli 2022 meminta mendesak Wali Kota Bandar Lampung menutup dan mencabut Izin Dejavoe Karaoke di Kota Bandar Lampung.

Ketua umum Kampak Ledy Pamungkas mengatakan bahwa pihaknya menduga Dejavoe Karaoke telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahuna 2008 Tentang Pornografi Dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Berdasarkan hasil temuan kami dilapangan, diduga bahwa Dejavoe Karaoke melakukan tindakan melawan hukum dengan menyediakan pemandu lagu (PL) atau membiarkan segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji”, terang Ledy Pamungkas kepada awak media, Minggu (03/07/2022).

Ketua umum Kampak menambahkan diduga bahwa Dejavoe Karaoke telah dengan sengaja melaukan tindakan pelanggaran hukum terkait jam operasional tempat hiburan.

“Hasil investigasi kami, diduga kuat bahwa pelanggaran jam operasional tersebut dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi hingga jam 03:00 dini hari, atas hasil investigasi ini kami akan segera melaporkan ke aparat penegak hukum”, tambahnya.

Sementara pemilik Dejavoe Karaoke saat akan diminta tanggapannya terkait dengan rencana aksi saat dihubungi telponnya belum bisa dihubungi dan tidak ada jawaban sehingga berita kami tayangkan

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *