Jejakkasus.info l Nias -, 14 Nov 2023 – Gunung Sitoli, Akibat perbuatan melawan hukum yang ditudingkan oleh FJN melalui tulisan di akun media sosialnya, nama dan jabatan Darwan Salim Zebua,S.Pd selaku Lurah Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara sebagai pihak yang dirugikan, akhirnya menyampaikan laporan ke Polres Nias.
Pada tanggal 05 November 2023 Lurah Lahewa melaporkan SJN melalui Dumas atas pasal UU ITE yang diduga telah menyerang kehormatannya di media sosial.
Adapun tudingan yang di alamatkan SJN melalui media sosialnya kepada Darwan Salim Zebua,S.Pd selaku Lurah Pasar Lahewa, yaitu terkait dugaan pungutan liar sebesar 750.000,00 dan calo pada pengurusan sertifikat tanah warga.
Melalui konfrensi pers, Darwan Salim Zebua menjelaskan, bahwa laporannya telah ditanggapi oleh Polres Nias.
“Adapun laporan saya tersebut terkait tudingan SJN melalui media sosial, dimana pada tulisannya tersebut telah ada indikasi perbuatan melawan hukum yang di dalamnya juga ada indikasi penyerangan kehormatan dan jabatan saya di publik, tulisan tersebut mengatakan, saya telah membodohi masyarakat dan mengambil uang sebesar 750.000,00 sebagai bentuk biaya pengurusan sertifikat” jelasnya Darwan Salim Zebua.
Tambahnya, laporan saya telah diterima oleh Polres Nias dan kemarin pada hari senin, tanggal 13 November, saya diambil keterangan sama oknum penyidik di unit IV satreskrim Polres Nias.
Oknum penyidik yang mengambil keterangan saya mengajukan sepuluh pertanyaan, dan kita sudah jawab, kita juga sudah menyerahkan surat pernyataan dari meniati zega selaku sumber informasi dari SJN, jelas Darwan Salim Zebua.
Langkah penyidik selanjutnya, saksi akan diperiksa pada hari jumat ini, dan kita sudah siap mendukung langkah penyidik, supaya masalah ini cepat terealisasi, terangnya Darwan Salim Zebua.
Ditempat terpisah, siswanto laoli yang dikenal selaku aktivis dan pemerhati hukum saat diambil pendapatnya atas laporan lurah Lahewa, dianya mengatakan, memang benar, kita lah yang memberikan semangat kepada bang Darwan Salim Zebua, dan kasusnya itu sudah direspon sama penyidik dan juga kanit IV, terang siswanto.
Langkah berikutnya, penyidik akan memeriksa dua orang saksi atas laporan Darwan Salim Zebua, dan kita berharap semoga lancar, tegasnya siswanto.
Masih tambahnya, saat kita koordinasi dengan kanit IV unit satreskrim Polres Nias, langkah berikutnya setelah memeriksa saksi, ada dua hal yang disampaikan kanit, yaitu, masuk ketahap sidik dan penyidikan, kita akan percayakan hal itu kepada penyidik yang menangani dan kita akan kawal terus laporan lurah pasar lahewa, ucapnya mengakhiri.
(TZ)