Berita – Jejakkasus.info -, Bondowoso – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso melakukan penertiban orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Kejawan, Kecamatan Grujugan.
Tindakan itu dilakukan sebagai respon adanya laporan dari masyarakat tetang ODGJ yang meresahkan di walayah Desa Kejawan. Kegiatan penertiban itu dilakukan dengan mengamankan ODGJ yang berkeliaran di Desa Kejawan Kecamatan Grujugan. Sabtu (03/6/2023)
Hal itu sebagaimana disampaikan Slamet Yantoko, Kepala Satpol PP dan Damkar Bondowoso, pada media lewat keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2023)
Slamet juga menerangkan, Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kabid Transtibum Linmas, Arif Setyo Raharjo ini berhasil mengamankan 1 ODGJ atas nama Sarman asal Desa Koncer Darul Aman, KecamatanTenggarang. “Selanjutnya petugas yang juga didampingi oleh staf Dinas Sosial dan perangkat Desa Kejawan berkoordinasi dengan pihak keluarga ODGJ untuk tindakan selanjutnya pada langkah penanganan berikutnya,” terangnya.
KasatPol PP Slamet, setelah bermusyawarah dengan pihak keluarga, alakhirnya disepakati ODGJ yang diamankan diantarkan ke RSUD Koesnadi untuk dilakukan proses penyembuhan.
Slamet menambahkan, sebelum melakukan pengamanan, petugas Satpol PP didampingi perangkat Desa Kejawan berkoordinasi dengan warga sekitar untuk mengetahui posisi ODGJ.
Usai dilakukan pendekatan, akhirnya ODGJ atas nama Sarman berhasil dibujuk dan diamankan. “Kegiatan ini adalah bentuk pelayanan Satpol PP Kabupaten Bondowoso dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat agar tetap merasa aman, nyaman, dan tentram,” pungkasnya. (Yus)