• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Peristiwa

    LBH Mitra Santri, Minta ke KPK Untuk Menyelidiki Kasus Yang Terjadi di Situbondo Bukan Hanya KS dan EPJ Yang Ditahan

    ×

    LBH Mitra Santri, Minta ke KPK Untuk Menyelidiki Kasus Yang Terjadi di Situbondo Bukan Hanya KS dan EPJ Yang Ditahan

    Sebarkan artikel ini

    Abdurrahman Saleh, Pembina LBH Mitra Santri Situbondo

    Situbondo | jejakkasus.info – Menurut keterangan dari Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abdurrahman Saleh meminta kepada Komisi Pembrantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bukan hanya KS dan EPJ saja yang dijadikan tersangka dan di tahan, tapi pihak terkait yang menikmati hasil gratifikasi dari KS harus juga diusut tuntas dan dijadikan tersangka serta di tahan, Kamis (23/01/2025).

    Keterangan yang disampaikan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abdurrahman Saleh melalui press Realesenya mengungkapkan, berdasarkan putusan praperadilan nomor 92/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL itu, KS menerima uang gratifikasi sebesar 5.750.000.000
    melalui beberapa pihak, berinisial TG senilai Rp. 1.6000.000.000 melalui EPJ, Asal Fany Balda yang dititipkan kepada ARN senilai Rp. 500.000.000, Sanusi, senilai 410.000.000 melalui HJ, RDY, EB.

    Selanjutnya, kata Abdurrahman Saleh uang dari SG senilai 710.000.000 uang tersebut dalam amplop cokelat baik diserahkan secara langsung maupun melalui AIW, SNI dan RDY. Kemudian, AAR senilai 1.335.000.000 baik diterima secara langsung maupun melalui AJ, AB, EB. Dari IY senilai 20.000.000 melalui AJ.

    “Dari RPD senilai 500.000.000 baik diserahkan secara langsung maupun melalui AIW. Selanjutnya dari AW uang dibungkus palstik hitam diberikan melalui EPJ. Lalu, uang dari AFD bersama ARD dan MRN senilai 200.000.000 melalui EPJ. Selanjutnya, FDS senilai 200.0000.000 melalui EPJ, SNK senilai 100.000.000 melalui EPJ,” beber Abdurrahman Saleh.

    Hal tersebut diatas, imbuh Abdurrahman Saleh, tertuang dalam Putusan Praperadilan nomor 92/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL halaman 61 dan 62
    mereka ikut serta (pasal 55 KUHP) dan membantu (pasal 56 KUHP) melakukan tindak pidana korupsi yang dijerat kepada KS dan EPJ.

    “Mereka jelas jelas diduga melanggar pasal 55 dan 56 KUHP dan melanggar undang-undang pemberatntasan tindak pidana korupsi yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 Tentang Perubahan undang-undang pemberatntasan tindak pidana korupsi,” kata Pembina LBH Mitra Santri Situbondo.

    Jadi, kata Abdurrahman Saleh, LBH Mitra Santri mendesak KPK RI menetapkan tersangka nama-nama inisial diatas, karena diduga telah ikut serta dan turut serta melakukan penerimaan gratifikasi. Kerana sebelum uangnya diserahkan kepada KS orang-orang tersebut.
    Karena bagaimanapun KS tidak tiba–tiba menerima uang sebesar Rp. 5.575.000.000, tetapi melalui pihak lain sebagaimana tertulis diatas.

    “LBH Mitra Santri Situbondo mendesak, KPK RI menetapkan tersangka terhadap mereka. Sebab, mereka ikut serta membantu peristiwa tindak pidana korupsi,” pungkas Abdurrahman Saleh. (Hosni)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *