Lembaga Investigasi Negara Jatim Sikapi Tambang Galian C Dugaan Gunakan Solar Subsidi di Grabakan

Tuban l Jejakkasus.info – Salah satu tambang Batu Kapur yang berlokasi di Desa Pakis Kecamatan Grabakan kabupaten Tuban diduga menyalahi aturan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional perusahaan atas nama (AP).

Perusahaan tambang batu kapur yang diketahui milik ( H.S) PT. Pesona Arnos Beton tersebut, diduga menggunakan BBM bersubsidi guna meraup keuntungan besar dan menggiurkan tanpa memperdulikan aturan yang ada.

Dari hasil investigasi /data yang ada dilapangan, beberapa jerigen solar di angkut menggunakan mobil kijang yang dilengkapi dengan surat rekom yang di keluarkan Kepala desa Kepoh Agung yang notaben nya di gunakan untuk pertanian, Tapi Fakta di lapangan di pakai untuk alat berat yang ada di wilayah Grabagan, mobil kijang tersebut telah membongkar muatannya dan disembunyikan di dalam pos penjagaan di samping area lokasi tambang Solar itu untuk keperluan operasional alat berat seperti empat unit Bego/Ekskavator dan satu unit stone breaker.

Sementara itu, dengan adanya dugaan BBM bersubsidi yang digunakan untuk keperluan perusahaan tambang, kondisi ini cukup merugikan negara dan melanggar ketentuan dalam peraturan pertambangan.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri khususnya diatas roda 6 tidak berhak menggunakan solar bersubsidi.

SPBU pemberi solar subsidi kepada pengguna yang bukan subsidi harus ditindak bila perlu diberi skors SPBU nya, begitupun dengan perusahaan nakal tersebut Pihak PT Pertamina harus segera mengambil tindakan dengan mengevaluasi pihak SPBU.

Sementara, hingga berita ini ditulis pihak Tambang Atas nama ijin Agus Supriyan PT Pesona Arnos Beton enggan dimintai keterangan permasalahan ijin maupun penggunaan solar bersubsidi Bahkan seakan menghindar dan berkelit ketika ditemui oleh team DPD LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA Jawa Timur dan awak media di lokasi tambang tersebut .

Di Hubungi via Telp, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur mengatakan, akan segera melaporkan pemilik tambang yang menggunakan solar bersubsidi ke Polda Jawa Timur.

“Laporan akan segera di buat agar ada efek jera buat pemilik tambang yang masih menggunakan solar bersubsidi, “tambahan.

Sementara dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, sejak beberapa waktu lalu PT Pertamina (Persero) melakukan perubahan pada harga BBM untuk industri dan bunker, periode 1-14 November 2018. Berdasarkan surat keterangan perusahaan nomor 877/F14420/2018-S4, rincian perubahannya adalah sebagai berikut:

1.Pertamax: Rp 10.500 per liter
2.Pertalite: Rp 10.250 per liter
3.Premium: Rp 10.000 per liter
4.Minyak tanah:Rp 12.500 per liter
5.Biosolar industri: Rp 14.100 per liter
6.Minyak diesel: Rp 12.900 per liter
7.Minyak bakar: Rp 11.300 per liter
8.Pertamina dex: Rp 14.400 per liter
9.Dexlite: Rp 14.160 per liter.

Untuk solar subsidi dijual dengan harga Rp 5.150 per liternya dan non subsidi atau solar Dex seharga Rp 10.400 per liternya.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *