Jejakkasus.info | Tanggamus
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Tanggamus dan Ormas Pemuda Pancasila Tanggamus Resmi Serahkan Pengaduan Ke Tata Pemerintahan Tanggamus diterima oleh Staf Delta Senin 21-12-2020
dalam Hal ini LBH melaporkan pengaduan ke panitia Pilkada tingkat kabupaten Tanggamus melalui Kabupaten Tanggamus dengan harapan bahwa sesuai dengan aturan berhak untuk menerima pengaduan dan memprosesnya, adapun Pengaduan yang kami terima dari No urut 02 Saifulloh sebagai berikut.
Informasi di lapangan, diindikasi ada permainan antar calon dan panitia, sebab terdapat beberapa kejanggalan salah satu calon ialah mantan ketua BHP Syafrudin, kejanggalan ini membuat masyarakat berpendapat adanya KKN dari salah satu calon, kemudian dalam penghitungan suara terdapat kejanggalan kartu pilih tidak sah sebanyak 304 suara dari total pemilihan 1.868 suara dan di perhitungan akhir terdapat pembengkakan 1.873 suara.
Calon Pilkakon Napal Kabupaten Tanggamus Saifulloh No. 02 menyampaikan kepada tim awak media, adanya kecurangan Pilkakon di Pekon Napal Kabupaten Tanggamus sebagai berikut dalam pencoblosan, kepanitiaan TPS 01 di isi keanggotaannya sebagai besar oleh aparatur pekon Napal yang seharusnya aparatur pekon tidak boleh terlibat sebagai anggota panitia pemilihan, sesuai surat edaran Bupati pasal 36 ayat (2) A,B, dan C.
adanya anggota berapa yang terlibat ikut campur dalam proses penghitungan suara yang seharusnya proses penghitungan suara hanya dilakukan oleh panitia sesuai surat edaran Bupati pasal 36 ayat (2) Dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Kepala pekon, b. Perangkat pekon, c. Anggota BHP.
Aparatur pekon menjadi Tim Sukses calon nomor urut 04 atas nama Syafrudin dan mengintimidasi masyarakat untuk memilih calon nomor 04 atas nama syafrudin.
Dengan terlibatnya aparatur pekon menjadi anggota panitia dan anggota BHP yang terlibat dalam proses perhitungan suara maka netralitas pemilihan calon kepala pekon sangat diragukan sehingga sangat merugikan kami calon kepala pekon nomor urut 02 yakni Saifulloh.
kurangnya sosialisasi panitia kepada masyarakat tentang tata cara pemilihan calon kepala pekon, sehingga banyak terdapat suara tidak sah atau masuk yang seharusnya sosialisasi tata cara pemilihan calon kepala pekon menjadi tanggung jawab panitia dengan bergerilya surat suara yang tidak sah sangat merugikan kami selaku calon kepala pekon nomor urut 02 atas nama Syaifulloh.
Money politik atau disebut politik uang baik berupa uang maupun barang dalam bentuk sebidang tanah untuk pemuda sebagai lapangan voli dilakukan oleh pihak calon nomor urut 04 atas nama syafrudin, untuk mendapatkan mata pilih dan sesuai dengan surat edaran Bupati pasal 36 ayat 1 dan pasal 65 ayat C maka calon kepala pekon nomor 04 dapat di diskualifikasi dari pencalonan kepala pekon, karena melanggar peraturan surat edaran Bupati, demikianlah kronologis kecurangan dan kejanggalan yang kami alami dalam proses pemilihan calon kepala pekon ini kami ikut dengan bukti-bukti terlampir.
kami berharap bahwa pengajuan kami dikabulkan seluruhnya selanjutnya mendiskualifikasi dalam nomor 04 saprudin, selanjutnya menyatakan pemilihan di Pekon Napal Nyatakan batal demi hukum dan menetapkan pemungutan suara ulang pada pemilihan Kecamatan bulok pekon Napal Kabupaten Tanggamus Mungkin itu saja penyampaian dari kami selaku kuasa hukum”Terangnya
(Tim)