Lembaga Pemasyarakatan klas II B Gunungsitoli Melaksanakan Pemindahan Narapidana.

Jejakkasus.info l Nias

 

Gunungsitoli Jumat 21-05 2021 kota Gunungsitoli menginformasikan tentang hal pemindahanNarapidana klas II B Gunungsitoli kepada Kalapas Soetopo Berutu mengatakan
Pemindahan tersebut sudah melalui standar operasional prosedur dan mendapat persetujuan dari kepala kantor wilayah kemenkuman Sumut dg nomor : W2.Pk.01.05.08- 7470 tgl, 07 Mei 2021, terutama
narapidana yang hukumannya tinggi diatas
10 tahun lebih layak untuk di pindahkan,mengingat kapasitas di lapas II B
Gunung Sitoli telah melebihi,karna penghuni
Laki-laki berjumlah 183 dan perempuan 6 orang
Anak-anak 5 orang.seharusnya hanya 185 orang
Kapasitas di sini.

Kalapas Kota Gusit mengucapkan penghuni lapas gusit sudah overcapasitas memang sampai hari ini 194 org Seharusnya kapasitas 181 orang, Adapun alasan pemindaham ini;
1. Warga binaan karena pidana tinggi lapas kita sudah boverkapasitas.

2. Mengingat pidana tinggi, rentan stres, jenuh menjalani lama pidananya, pertimbangan kemanusiaan dan pembinan mutasikan ke lapas yang kelasnya lebih tinggi.

Diharapkan dengan kepindahan ini warga binaan tersebut, cepat menyesuaikan diri dan mengikuti program pembinaan di tempat baru, lapas yg lebih tinggi kapasitas dan sarana pembinaan tertentu nya lebih memadai bila dibandingkan dengan lapas II B Gunung Sitoli.

Kalapas menambahkan,tentang pemindahan
Narapidana ke lapas II A kota Sibolga-tapteng
Dari Nias Selatan 5 orang dan 1 orang dari lapas II B Gunungsitoli.Dari Nias Selatan berinisial TH,kasus pembunuhan hukuman 20 tahun,AN
Kasus pembunuhan Hukuman 20 tahun,AC kasus pencurian hukuman 15 tahun,MD kasus pencurian hukuman 15 tahun,AE kasus pencurian hukuman 15 tahun.klo dari lapas Gunungsitoli 1 orang berinisial YT,kasus pembunuhan hukuman 6 tahun.tuturnya mengakhiri.(TMZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *