Lembah Mafia, Pendonatur TI Selam Ilegal di Laut Basel

BANGKA SELATAN, Jejakkasus.info – Jumat, 12 Maret 2021 pukul 22.00 WIB diduga adanya aktivitas ratusan Tambang Ilegal berjenis Tambang Invenkonsinal (TI) Selam yang beroperasi di wilayah Laut Sukadamai, Nelayan dan Padang.

Frendi Rumainur salah satu Tokoh Pemuda Toboali Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat dijumpai oleh awak media Jejakkasus.info mengatakan, bahwa aktivitas tersebut, tidak menimbulkan rasa efek jera, meskipun sudah sering dirazia oleh para petugas, TI berjenis selam yang tidak dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh pihak PT Timah Tbk, masih tetap berani beroperasi. Meskipun mereka mengetahui, bahwa aktivitas itu, jelas telah merugikan negara dan mengancam keselamatan masing-masing para penambang.

“Penambangan pasir di laut, dilarang dilakukan di laut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” jelas Frendi Rumainur.

Frendi Rumainur menambahkan, di mana UU RI Nomor 1 Tahun 2014 dalam pasal 75 berbunyi, “Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

Dan Pasal 75A berbunyi, “Setiap orang yang memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.0000,00 (dua miliar rupiah)”.

Dengan demikian, menurut Frendi Rumainur, ironisnya kemana hasil perolehan biji timah dari hasil para penambang TI Selam ilegal tersebut, diperjual belikan, karena ini sudah jelas merugikan negara.

Oleh karena itu, berita ini diterbitkan, agar tidak ada lagi aktivitas Tambang Ilegal di Perairan Laut Basel saat ini. (Sony dawara/Andriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *