Jejakkasus.info| Malang- Polres Malang mengamankan lima orang tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik kafe PGP Coffee di Desa Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kelima tersangka dibekuk setelah dilaporkan melakukan upaya intimidasi dan pemerasan, kepada Lovanda Giovan D, pemilik kafe yang beralamatkan di Desa Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Rabu, 5 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB.
Sedangkan, lima tersangka pelaku pemerasan adalah Nurwiyono alias Deva Limbad, asal Wlingi, Kabupaten Blitar, bersama empat orang anggota komplotannya. Masing-masing, MH dan MR, keduanya asal Kepanjen, Kabupaten Malang, dan AK, yang juga berasal dari Blitar. Satu orang membantu sebagai sopir, asal Pakisaji Kabupaten Malang.
“Lima tersangka pelaku penipuan dan pemerasan ini dilakukan kepada pemiliik usaha kafe. Modusnya, mereka merasa keracunan setelah meminum kopi dari kafe tersebut. Dan, akhirnya mengintimidasi dan menakut-nakuti korban,” terang Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, saat ungkap kasus di Polres Malang, Selasa (11/3/2025).
Ditegaskan, dari barang bukti dan pengembangan penyidikan yang dilakukan, juga ditemukan barang bukti yang hasil kejahatan lainnya. Dimana, diduga didapatkan dari tindak pidana sebelumnya, dengan korban pemilik ternak di Wonosari, Kabupaten Malang.
“Ada dugaan, perkara yang dilakukan pelaku juga dilakukan di beberapa tempat lain. Dan, kami akan terus lakukan pengembangan. Karena, melihat kejahatan pelaku sangat sistematis, didukung sarpras yang disiapkan, dan dilakukan berkelompok,” demikian Kompol Bayu Halim.
Polisi juga menduga komplotan ini telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya. Dari pengembangan penyidikan, pelaku melakukan tindakan kejahatan siang harinya. Yakni, terhadap korban perempuan asal Wonosari, Kabupaten Malang, yang punya usaha peternakan dengan alasan persoalan limbah.
Sementara itu, Kasat reskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka, dengan mendatangi pemilik usaha dengan mengaku sebagai anggota LSM maupun anggota pers. Mereka kemudian menyampaikan adanya kekurangan ataupun kesalahan usaha yang dijalankan korban.
“Kronologinya para terasangka mendatangi tempat usaha korban, dan menceritakan merasa mual atau keracunan. Lalu, korban menunjukkan kopi kemasan yang diproduksinya, namun tanpa izin edar. Kesempatan inilah yang digunakan pelaku mengintimidasi dan memeras korban,” ungkapnya.
mereka mengintimidasi korban terkait izin edar produk kopinya dan meminta sejumlah uang untuk tidak melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Awalnya, mereka meminta Rp500 juta, namun setelah negosiasi, jumlah yang disepakati adalah Rp7 juta.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp7 juta, dokumen surat, dan tanda pengenal atas nama tersangka dari lembaga serta kartu pers yang diduga palsu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang tindakan pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan atau anggota LSM di wilayah Malang. Sebelumnya, pada Februari 2025, Polres Batu menangkap oknum wartawan dan anggota LSM yang diduga memeras pengurus pondok pesantren di Kota Batu dengan modus menutup kasus dugaan pencabulan santri yang tengah diselidiki kepolisian.
Polres Malang juga menangkap seorang oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah sekolah di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelaku meminta uang sebesar Rp25 juta agar berita negatif tentang sekolah tersebut tidak dipublikasikan dan tidak dilaporkan ke pihak berwajib.
Kejadian-kejadian ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan atau anggota LSM untuk melakukan tindak kejahatan.(Candra)