Lobi Timah gunakan Meja Goyang Diduga Tak Berizin Bebas Beroperasi Jln air Mawar Kota Pangkalpinang.

Bangka-Belitung | jejakkasus.info – Dari hasil penemuan awak media pada tanggal 26,Febuari,2025.terpantau ada sebuah tempat lobi meja goyang yang tepatnya tersembunyi di kawasan Jln air Mawar Kota Pangkalpinang. 26/02/2025

Dari hasil penemuan tersebut tempat lobi meja goyang itu terlihat dari luar di duga melakukan lobi dan meja goyang timah tanpa tersentuh aph

Baca Juga:  Jumat Curhat, Polres Bangka Barat "Sinergitas Menuju Pemilu Damai Tahun 2024"

Baca Juga: Meskipun Kasus DBD Turun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Narasumber berinisial red,mengatakan di dalam tempat Maja goyang tersebut,ada sebuah meja goyang dan lobi beserta satu tungku yang aktiv’ dan itu milik teman.pungkas

Sementara itu team akan berupaya mengkonfirmasi kepada APH terkait penemuan tempat Maja goyang tersebut.

Baca Juga:  DPRD Bersama Pemprov Babel Tanda Tangani MOU Raperda Perubahan

Di saat lagi kisruh perihal cukong-cukong yang terlibat 271 T itu,apakah masih ada selain mereka yang kemungkinan bersembunyi dan tanpa tersentuh.

Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah

Baca Juga:  Bupati Nias Barat didampingi Sekda Nias Barat menyerahkan dokumen LKPJ kepada Ketua DPRD Nias Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *