LPI Tipikor Sumedang pantau Dugaan Penyimpangan Pembebasan Lahan di Desa Karang Layung

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang l Jejakkasus.info – Menyikapi pemberitaan dari beberapa media tentang adanya dugaan penyimpangan di dalam pelaksanaan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cipanas di Desa Karang Layung, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Wakil Ketua Lembaga Pemantau Independen Tipikor Sumedang Bang Dd, angkat bicara.

“Penyimpangan yang terjadi pada pelaksanaan pembebasan lahan di Desa Karang layung ini, dari sejak awal pengukuran dan pemberkasan, diduga penuh dengan penyimpangan,” kata Bang Dd, Rabu (7/6/2023) di Sumedang.

Menurut Bang Dd, seperti yang telah terjadi pada lahan P Jaja.

Yang mana, lahan milik P Jaja dikatakan lebih ukurannya.

Dan P Jaja, harus mengembalikan uang kelebihan ukuran lahan tersebut, sebesar Rp85 juta kepada Hj Ihad,.

“Sedangkan P Jaja, tidak merasa tanah miliknya itu masuk ke dalam tanah Hj Ihad,” kata Bang Dd.

Baca Juga:  3 Pelaku Diduga Pembuat Resume Bodong Desa Conggeang Kulon, Belum Tersentuh Hukum

“Itu salah satu modus yang digunakan para pelaku,” imbuh Bang Dd.

Dengan hadirnya para investor yang bermain di Desa Karang Layung ini, kata Bang Dd, membuat pelaksanaan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cipanas, berjalan tidak pada relnya.

“Para cukong hadir di sini dengan tujuan meraup keuntungan besar dari pengganti keuntungan dari pemerintah,” kata Bang Dd.

Para cukong ini, kata Bang Dd, tidak bekerja sendiri.

Mereka menggunakan tangan para calo.

Para calo ini membeli lahan milik masyarakat dengan ukuran perbata M2.

Sedangkan mereka menjual ke pemerintah dengan harga berlipat ganda, dengan ukuran permeter.

“Para calo dan investor melakukan hal ini diduga didukung oleh para panitia, dan oknum instansi terkait,” kata Bang Dd.

Kenapa bisa dikatakan demikian?. Karena para investor yang bekerja sama dengan para calo ini, membeli lahan yang sudah Memiliki PENETAPAN LOKASINYA.(PENLOK)

Di sini sangat jelas, kata Bang Dd, ada peran panitia desa dan instansi terkait.

Baca Juga:  Pelaku Penista Agama yang Menginjak Al-Qur'an, Dibekuk Polresta Sukabumi

Mana mungkin para investor tersebut mau membeli lahan, bilamana lahan tersebut belum Memiliki Surat KETETAPAN LOKASI YANG TERKENA DAMPAK PEMBANGUNAN BENDUNGAN TERSEBUT.

“Modus yang terjadi di Desa Cibubuan, kini terulang kembali di Desa Karang Layung,” kata Bang Dd.

Dalil Kelebihan tanah yang telah di skenario sejak awal menjadi santapan para pelaku.

Tanah masyarakat menjadi alat untuk meraup uang negara.

Modus kelebihan ukuran ini kerap kali digunakan para pelaku.

Kelebihan ukuran tersebut dengan mudah diberkaskan untuk menjadi resume.

“Diduga ada campur tangan dari pihak terkait,” kata Bang Dd.

Bang Dd berharap, kepada aparat penegak hukum agar segera menindak tegas para pelaku penyimpangan yang terjadi di Desa Karang Layung.

Baca Juga:  Pelaku Rekayasa Data Genangan Cipanas Desa Cibubuan, Belum Tersentuh Hukum

Komitmen para penegak hukum yang akan memberantas mafia tanah di negeri ini harus benar-benar terwujud.

Periksa siapa saja yang terkait di sini, seperti kepala desa, panitia, PPK dan BPN.

“Kami dari lembaga Pemantau Independen Tipikor akan menggiring dugaan penyimpangan ini
sampai ke rana hukum,” tegas Bang Dd.

Selain dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Karang Layung ini, kata Bang Dd, kami juga memantau dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Cibubuan.

Yang mana proses hukumnya sedang berproses di Polres Sumedang.

“Semoga saja ke depannya, ada efek jera terhadap para pelaku mafia tanah di negeri ini,” harap Bang Dd.

(Tim Sembilan)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengedar Narkoba diamankan di Pematang Pasir Ketapang
Diduga Pembunuh Supir Travel Kuala Tungkal, Spesial Perampok Sindikat Jaringan antar Provinsi
Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 11:40 WIB

Seorang Pengedar Narkoba diamankan di Pematang Pasir Ketapang

Minggu, 15 September 2024 - 08:44 WIB

Diduga Pembunuh Supir Travel Kuala Tungkal, Spesial Perampok Sindikat Jaringan antar Provinsi

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Senin, 9 September 2024 - 20:57 WIB

Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Berita Utama

Dukungan Terus Mengalir untuk Kemenangan Aries Sandi-Supriyanto

Senin, 16 Sep 2024 - 22:14 WIB

Peristiwa

Relawan GERMUDAS Kecamatan Dampit Gelar Deklarasi

Senin, 16 Sep 2024 - 20:19 WIB