Sumedang l Jejakkasus.info – Menyikapi pemberitaan dari beberapa media tentang adanya dugaan penyimpangan di dalam pelaksanaan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cipanas di Desa Karang Layung, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Wakil Ketua Lembaga Pemantau Independen Tipikor Sumedang Bang Dd, angkat bicara.
“Penyimpangan yang terjadi pada pelaksanaan pembebasan lahan di Desa Karang layung ini, dari sejak awal pengukuran dan pemberkasan, diduga penuh dengan penyimpangan,” kata Bang Dd, Rabu (7/6/2023) di Sumedang.
Menurut Bang Dd, seperti yang telah terjadi pada lahan P Jaja.
Yang mana, lahan milik P Jaja dikatakan lebih ukurannya.
Dan P Jaja, harus mengembalikan uang kelebihan ukuran lahan tersebut, sebesar Rp85 juta kepada Hj Ihad,.
“Sedangkan P Jaja, tidak merasa tanah miliknya itu masuk ke dalam tanah Hj Ihad,” kata Bang Dd.
“Itu salah satu modus yang digunakan para pelaku,” imbuh Bang Dd.
Dengan hadirnya para investor yang bermain di Desa Karang Layung ini, kata Bang Dd, membuat pelaksanaan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cipanas, berjalan tidak pada relnya.
“Para cukong hadir di sini dengan tujuan meraup keuntungan besar dari pengganti keuntungan dari pemerintah,” kata Bang Dd.
Para cukong ini, kata Bang Dd, tidak bekerja sendiri.
Mereka menggunakan tangan para calo.
Para calo ini membeli lahan milik masyarakat dengan ukuran perbata M2.
Sedangkan mereka menjual ke pemerintah dengan harga berlipat ganda, dengan ukuran permeter.
“Para calo dan investor melakukan hal ini diduga didukung oleh para panitia, dan oknum instansi terkait,” kata Bang Dd.
Kenapa bisa dikatakan demikian?. Karena para investor yang bekerja sama dengan para calo ini, membeli lahan yang sudah Memiliki PENETAPAN LOKASINYA.(PENLOK)
Di sini sangat jelas, kata Bang Dd, ada peran panitia desa dan instansi terkait.
Mana mungkin para investor tersebut mau membeli lahan, bilamana lahan tersebut belum Memiliki Surat KETETAPAN LOKASI YANG TERKENA DAMPAK PEMBANGUNAN BENDUNGAN TERSEBUT.
“Modus yang terjadi di Desa Cibubuan, kini terulang kembali di Desa Karang Layung,” kata Bang Dd.
Dalil Kelebihan tanah yang telah di skenario sejak awal menjadi santapan para pelaku.
Tanah masyarakat menjadi alat untuk meraup uang negara.
Modus kelebihan ukuran ini kerap kali digunakan para pelaku.
Kelebihan ukuran tersebut dengan mudah diberkaskan untuk menjadi resume.
“Diduga ada campur tangan dari pihak terkait,” kata Bang Dd.
Bang Dd berharap, kepada aparat penegak hukum agar segera menindak tegas para pelaku penyimpangan yang terjadi di Desa Karang Layung.
Komitmen para penegak hukum yang akan memberantas mafia tanah di negeri ini harus benar-benar terwujud.
Periksa siapa saja yang terkait di sini, seperti kepala desa, panitia, PPK dan BPN.
“Kami dari lembaga Pemantau Independen Tipikor akan menggiring dugaan penyimpangan ini
sampai ke rana hukum,” tegas Bang Dd.
Selain dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Karang Layung ini, kata Bang Dd, kami juga memantau dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Cibubuan.
Yang mana proses hukumnya sedang berproses di Polres Sumedang.
“Semoga saja ke depannya, ada efek jera terhadap para pelaku mafia tanah di negeri ini,” harap Bang Dd.
(Tim Sembilan)