LPKN Laporkan Debt Collektor Terkait Kasus Perampasan 1 unit Sepeda Motor Ke Mapolres Situbondo

Jejakkasus.info | Situbondo – Setelah melakukan klarifikasi ke kantor FIF Finance cabang Situbondo yang ditemui oleh Saiful Anam tidak ada titik temu dan akhirnya berujung dilaporkan ke Mapolres Situbondo setelah masuk keruang SPKT petugas LPKN dipimpin langsung oleh Presdir Zainur rofiq rabu 21 April 2021.

Zeinur rofiq sempat menemui Kapolres Situbondo AKBP Ach.Imam Rifa i diruang kerjanya sementara dalam perbincangannya Kapolres juga menyampaikan kepada Presdir masalah kejadian perampasan 1 unit sepeda motor yang dilakukan oleh petugas Debt Collektor, dan hasil perbincangan antara
Tim LPKN ( Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional ) Kapolres juga menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti Laporan tersebut Pungkasnya.

Dalam mengantisipasi kejadian yang tidak terpuji ini, Kapolres akan tetap mengawasi tindak tanduk Debt Collektor yang sering meresahkan masyarakat Situbondo untuk kedepannya harapan dari Presdir Zainur rofiq juga angkat bicara kelakuan atau tindakan Debt Colektor yang diluar prosedur menerangkan tentang jaminan dan melanggar Undang – undang No.42 pasal 35 melanggar ketentuan, peraturan, dan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta “imbuhnya”.

Zainur rofiq sangat geram dengan ulah Debt Collektor atau premanisme, dan mengecam keras selama masih tetap beroperasi di wilayah hukum Situbondo tetap melakukan perampasan, LPK Nasional siap akan mengawal terus sampai tuntas dan tindakan premanisme Debt Collektor harus segera dibersihkan dari kota Santri Situbondo Jawa Timur agar bisa menjadi baromiter terhadap kota yang lain diseluruh Indonesia tuturnya. ( Hsn ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *