Banyuwangi l Jejakkasus.info –
Banyuwangi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Banyuwangi Wilter Jatim, mendesak pemerintah dan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang-tambang Galian C yang berada di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Kadiv investigasi LSM GMBI Distrik Banyuwangi Marta Yofi yang akrab disapa Marta, mengatakan, bahwa desakan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan.
“Kondisi kerusakan lingkungan semakin parah di Kabupaten Banyuwangi, salah satunya di wilayah Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro,” kata Marta, Jumat, 09 September 2022.
Hasil kajian data ditemukan bahwa perusahaan/pengusaha tambang Galian C yang berada di wilayah Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, diduga dengan sengaja melanggar undang-undang pertambangan.
Galian C yang berada di wilayah Kelurahan Klatak, patut diduga:
1. Tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau menyalahgunakan (IUP).
2. Tidak memiliki Wilayah Izin Pertambangan (WIUP) atau menyalahgunakan (WIUP).
3. Tidak memiliki Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dikhawatirkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup tidak terdeteksi sejak dini.
4. Patut diduga merugikan keuangan negara, karena tidak adanya pajak yang masuk ke Pemerintah Daerah Tingkat I maupun II.
Marta menambahkan, dalam menertibkan atau melakukan penindakan terhadap Pengusaha Tambang Galian C jangan terkesan tabang pilih.
“Saya yakin bapak Kapolresta Banyuwangi beserta jajarannya akan berlaku adil dan melakukan penindakan ke siapapun terhadap Pengusaha Tambang Galian C yang melanggar hukum,” kata Marta.
Kami akan segera melakukan pelaporan ke Mapolresta Banyuwangi maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi.
“Apabila Pelaporan kami LSM GMBI Distrik Banyuwangi terkesan lambat penanganan maupun penindakan terhadap pengusaha Tambang Galian C yang sudah kami tuangkan di surat pelaporan kami, maka kami tidak segan-segan membuat pelaporan ke Propam Polda Jatim Hingga Kadiv Propam Mabes Polri,” kata Marta.
Tidak hanya itu, kata Marta, apabila DLH Banyuwangi, tidak punya keberanian akan kami laporkan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum), yang khusus menangani penegakan hukum yang merupakan kejahatan lingkungan hidup.
Hasil pantauan dari tim media ini di lokasi Tambang Galian C, sampai saat ini masih beraktivitas.
Terkesan adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait.
Di lokasi tambang tersebut, menggunakan beberapa alat berat excavator.
Kedalaman tambang tersebut mencapai kurang lebih 40/50 meter.
Sampai saat ini pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.
(Arif Indra)