LSM Gmicak” Judi 303 Sabung Ayam di Lamongan, Jatim Polri Wajib Tau

Lamongan | jejakkasus.info – Gelanggang perjudian 303 jenis sabung Ayam di Desa Windu Kecamatan Karang Binangon Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, beraktifitas. Sabtu 28 Desember 2024.

Informasi yang dihimpun Media gelanggang perjudian 303 jenis sabung aym di gelar mulai siang hari, dan yang paling ramai sabung ayam tersebut hari sabtu dan minggu.

Arena atau gelanggang sabung ayam di di Desa Windu Kecamatan Karang Binangon Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur diduga keras kebal Hukum

Sementara itu media menegaskan : Perjudian sabung ayam, tersebut dianggap perbuatan yang melanggar hukum karena bertentangan dengan Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Polres Lamongan, Polda Jatim Wajib Tau.

Selebihnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian setempat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *