BANDAR LAMPUNG | jejakkasus.info – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi untuk Kebijakan (RUBIK) melaporkan dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank DKI Syariah Lampung. RUBIK mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Dugaan Penyalahgunaan Dana KUR:
Dalam pernyataan sikapnya pada Selasa (12/3/2025), RUBIK mengungkapkan temuan investigasi yang menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan dana KUR di Bank DKI Syariah Lampung. Dugaan tersebut meliputi:
– Penyaluran dana KUR yang tidak tepat sasaran.
– Manipulasi data penerima KUR.
– Persekongkolan sistematis.
– Penyalahgunaan wewenang oleh pihak bank.
RUBIK menilai praktik tersebut merugikan masyarakat dan menunjukkan kurangnya transparansi dalam penyaluran dana KUR.
Enam Tuntutan RUBIK:
Menindaklanjuti temuan tersebut, RUBIK mengajukan enam tuntutan kepada pihak terkait, yaitu:
Pemecatan Kepala Cabang Bank DKI Syariah Lampung.
Audit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Audit Bank DKI.
Penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi oleh aparat penegak hukum.
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas Bank DKI Syariah Lampung.
Perbaikan mekanisme penyaluran KUR agar tepat sasaran.
Penegakan hukum yang adil bagi pihak-pihak yang terlibat.
RUBIK mendesak Bank DKI, sebagai pengelola dana negara, untuk bertanggung jawab penuh atas dugaan penyimpangan ini.
Ajakan Pemantauan:
RUBIK juga mengajak media dan organisasi non-pemerintah (NGO) di Lampung untuk turut mengawasi kebijakan perbankan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Bambang