Jejakkasus.info – Cirebon – investigasi Jawa Barat. –
berita lanjutan dari berita sebelumnya, Melalui Team Rekan salah Media Maan Mengakui menggunakan Stempel BPD untuk keperluan surat Intergritas calon kuwu Ir. Rojaya untuk atau sengaja di gunakan keperluan atau kepentingan sebagai saksi atau pribadi yang secara tidak langsung mendukung salah satu calon kepala desa yang bernama Ir. Rojaya, Jelas disini secara tidak langsung Maan atau Usnadi yang menggunakan Stempel membuat suatu kesalahan yang secara tidak sadar di lakukan olehnya.
Maan Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ( 2 / 10 / 2022 ) mengatakan, iyyaaa pa saya telah berbuat salah atas kesalah tersebu saya meminta maaf, akan tetapi disini saya tidak ada maksud apa apa ( Elak Maan ) Sekali lagi Saya mohon maaf pa. Ujar Maan kepada team media
Disatu sisi lain Kuwu Petahana ( Suratmo / Amo ) yang sekarang mencalonkan dirinya untuk kedua kali atau melanjutkan, mengatakan dikediaman rumahnya ( 3 / 10 / 2023 ), saya tidak tau menau soal hal tersebut yang jelas sangat di sayangkan jika BPD menyalahgunakan wewenang nya Karna BPD itu seharus bersikap NETRAL Dan Menjadi Tokoh Pemerhati dalam masyarakat bukan berpihak pada salah satu calon apalagi menggunakan CAP STEMPEL BPD, CAP STEMPEL BPD walaupun kelihatan sepele masuknya dalam kedinasan bukan keperluan untuk kepentingan Pribadi. Terus terang sangat di sayangkan hal ini.
Akan tetapi saya jelaskan dengan tegas, saya tidak ikut campur dalam hal ini atau masalah ini biar itu menjadi urusan yang bersangkutan saja, tapi hal ini perlu diluruskan dan klarifikasi antara yang bersangkutan dengan pihak media biar tidak mencuat terus dalam hal pemberitaan, bukan hanya dengan media tapi ketua BPD harus meminta maaf kepada seluruh lapisan atau masyarakat desa balerante atas ke khilafan atau ke teledornya dalam menggunakan sebarang CAP atau STEMPEL BPD. Ujar Suratmo ( Amo )
Disatu sisi lain salah satu ulama ternama desa Balerante yang enggan di sebutkan namanya mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp ( 3 / 10 / 2023 ), dalam hal ini adalah suatu kebodohan dan kecerobohan BPD atau Karang Taruna, jebakan secara tidak langsung ada dugaan kontrak politik yang akan menguntungkan kepentingan golongan yang mengatasnamakan masyarakat desa balerante hal ini tidak bisa di biarkan harus di luruskan apalagi menggunakan CAP KEDINASAN BPD / CAP RESMI KARANG TARUNA. Imbuhnya.
Akan kah masih bersambung…??? Mari Sahabat Pecinta Media jejakkasus.info, ikuti terus pemberitaan yang berani, aktual, dan sesuai fakta tanpa mengenal lelah.
Team Investigasi Jawa Barat.
*No Hp / Tlp Kepala Investigasi Jawa Barat : *0821 1858 0505* *( Bang Jhon )*