Situbondo l Jejakkasus.info – Menindak lanjut kasus perampasan kendaraan yang dilakukan oleh deb kolektor terus bergulir, di polres situbondo, jumat tanggal 3 februari 2023.
Mahmudi yang di dampingi, oleh lembaga Lpk Jatim dan Lsm Penjara Indonesia, memenuhi panggilan penyidik polres situbondo unntuk di mintai keterangan oleh penyidik pidsus polres situbondo, mahmudi korban perampasan kendaraan oleh Deb colektor berharap ada keadilan dalam proses hukumnya.
Sementara ini Fajar gondrong ketua Lsm penjara indonesia yang mendampingi korban mahmudi, akan terus mengawal proses hukum kasus perampasan kendaraan di jalan, agar tidak ada lagi korban korban seperti yang di alami oleh mahmudi khususnya di kabupaten situbondo.
Sementara,… Misyono ketua Lpk jatim DPC Situbondo, berharap kepada polres situbondo segera memproses,kasus perampasan kendaraan yang sudah di laporkan beberapa hari yang lalu, karena perampasan kendaraan di jalan sudah jelas ada unsur perilaku pidana, mereka dinilai telah melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
lanjut Misyono.
“Karena apa yang dilakukan Deb colector itu melanggar hukum, apalagi motor masih di tangan pemilik mereka dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368-365 kuhp tentang perampasan.
1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Untuk itu saya sebagai pendamping dari korban meminta kepada polres Situbondo agar ada penegakan hukum yang jelas sehingga masyarakat yang menjadi korban perampasan harus mendapatkan keadilan dari APH, “pungkasnya.
(TIM)