Maki Jatim Akan Sosialisasikan Kotak Kosong Secara Masif

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya | jejakkasus.info – Pemilu kotak kosong di Indonesia merupakan fenomena politik yang terjadi ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilu lainnya. Kondisi ini membuat pilihan memilih paslon tersebut atau pemilih memiliki opsi untuk memilih “kotak kosong”.

Maki Jatim turut mendukung langkah tersebut, bahwa kotak kosong harus dijadikan pilihan sah yang bisa dicoblos oleh masyarakat dalam proses pemilihan. Menurutnya, adanya kotak kosong mencerminkan kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi, meski mendapat aliran dana dari pemerintah.

“Ini adalah bentuk kegagalan partai politik dalam menyediakan pilihan bagi masyarakat. Kami mendukung agar kotak kosong dapat dipilih oleh masyarakat dan tetap menjadi bagian dari demokrasi,” ujar Ketua Maki Jatim.

Lebih lanjut, Heru Ketua Maki Jatim juga menyatakan pentingnya mencegah calon tunggal di masa depan dan mendesak partai politik untuk lebih bertanggung jawab dalam menciptakan kaderisasi yang baik.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesiapan Prajurit Kewilayahan, Kodim 0829/Bangkalan Laksanakan Binsiap Apwil Dan Puanter

“Jika ini dibiarkan, ke depan kita akan melihat lebih banyak calon tunggal. Ini tidak sehat bagi demokrasi. Masyarakat harus memiliki pilihan nyata, bukan hanya satu calon yang didukung oleh monopoli partai,” tambahnya.

Pihak KPU Surabaya juga menegaskan bahwa sosialisasi mengenai hak memilih kotak kosong akan dilakukan secara masif agar masyarakat memahami bahwa mereka dapat mencoblos pilihan tersebut.

Komitmen Maki Jatim akan sosialisasikan kotak kosong secara masif
Maki Jatim menekankan bahwa kemenangan kotak kosong adalah kemenangan demokrasi dan bentuk perlawanan terhadap monopoli politik.

Ketua KPU Kota Surabaya, Bapak Soeprayitno, didampingi oleh Pak Bakron Hadi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk melangkahi aturan, namun mendukung aspirasi masyarakat, terutama terkait permintaan koleksi salinan C1.

“Pada Pemilu 2019, istilah C1 digunakan sebagai salinan hasil penghitungan suara yang menjadi bahan aspirasi beberapa kalangan, termasuk partai politik yang tidak memiliki saksi di setiap TPS pada Pemilu 2024,” kata Soeprayitno.

Baca Juga:  Wali Kota Gunungsitoli Lepas Pawai Takbiran Menyambut Idul fitri 1445 H/ 2024 M

Soeprayitno menjelaskan bahwa regulasi terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS, termasuk pemberian salinan C1, berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai regulator.

Ia juga menegaskan bahwa diskresi tidak dikenal dalam aturan KPU, namun pihaknya tetap berusaha mengakomodir kebutuhan partai politik untuk mengoleksi salinan sehat hasil penghitungan suara di TPS.

Lebih lanjut, Soeprayitno menekankan bahwa petugas KPPS memiliki kewajiban menempel hasil penghitungan suara di TPS dan PPK, serta di kelurahan setempat. Selain itu, PPK juga bertanggung jawab untuk menempel hasil perolehan suara di tingkat kecamatan.

KPU Surabaya juga membuka pendaftaran bagi pemantau pemilu. Pemantau ini diharapkan dapat berperan penting jika terjadi sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP). Namun, syarat-syarat tertentu harus dipenuhi oleh pemantau sebelum mendaftar.

Selebihnya ada rencana untuk memasang alat peraga kampanye yang mencantumkan pasangan calon (paslon) dengan gambar dan juga kotak kosong (tanpa gambar).

Baca Juga:  Jebolnya Tanggul Irigasi Akibat Curah Hujan Tinggi

“Hal ini dilakukan sebagai hak dari paslon dan kolom kosong yang juga merupakan peserta pemilu,” tambahnya.

KPU Surabaya menyatakan bahwa kotak kosong diakui sebagai salah satu elemen di dalam surat suara, namun sosialisasi lebih lanjut akan dilakukan setelah ada persetujuan desain surat suara dari KPU pusat.

“KPU juga menegaskan bahwa kotak kosong adalah pilihan sah dalam pemilihan,” ujarnya saat konsolidasi bersama MAKI Jatim di Kantor KPU Surabaya, Selasa (1/10/24).

Terakhir Heru MAKI menegaskan, LSM MAKI Jawa Timur akan berpartisipasi dalam pemantauan pemilu. KPU Surabaya terbuka untuk kerjasama dengan berbagai pihak yang ingin memantau jalannya pemilu, termasuk dalam mengawasi salinan hasil pemungutan suara di tiap TPS.

“Kami akan melakukan kampanye jauh lebih keras sosialisasi turun ke kampung-kampung untuk menyampaikan informasi tentang pentingnya kotak kosong. Sehingga masyarakat mengetahui bahwa kotak kosong boleh dicoblos,” pungkas Heru.(Deni / Rohma)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Diringkus Polda Babel Miliki 2,6 Kg Sabu 14 Kg Ganja
Gegara Pokmas Tidak Pegang (RAB) Proyek SDN Kandangan 1 Senduro Kisruh, Pihak Sekolah Diundang Inspektorat
Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim Gerak Cepat (Gercep), Respon Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras
Rayon Barat Polresta Sidoarjo Apel Bersama Oprasi Cooling System Tahun 2024 .
Wahyudi Dengan Tegas Menolak Kebijakan Pemerintah Yang Menaikan E Retribusi Di Situasi-Kondisi Pasar Sepi Dan Memprihatinkan Saat Ini
Waka II DPRD Badung I Made Wijaya Soroti: Peraturan Berbenturan,Nasib Tanah Negara Di Pererenan Menggantung
Kompol Muhammad Mukid Sosialisasi Penyebaran Narkoba Ke Pelajar
Personel Polsek Krueng Sabee Laksanakan Patroli KRYD, Sisir Lokasi Strategis untuk Jaga Keamanan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:38 WIB

Ditresnarkoba Diringkus Polda Babel Miliki 2,6 Kg Sabu 14 Kg Ganja

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:48 WIB

Gegara Pokmas Tidak Pegang (RAB) Proyek SDN Kandangan 1 Senduro Kisruh, Pihak Sekolah Diundang Inspektorat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:47 WIB

Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim Gerak Cepat (Gercep), Respon Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Wahyudi Dengan Tegas Menolak Kebijakan Pemerintah Yang Menaikan E Retribusi Di Situasi-Kondisi Pasar Sepi Dan Memprihatinkan Saat Ini

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Waka II DPRD Badung I Made Wijaya Soroti: Peraturan Berbenturan,Nasib Tanah Negara Di Pererenan Menggantung

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>