Kaur l Jejakkasus.info – Merasa dizolimi, mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu Repsun Devit yang telah di vonis hakim bersalah atas kasus korupsi dana APBN tahun 2018-2019 melapor ke Kejaksaan Agung RI guna minta keadilan.
Repsun Devit melapor kepada Kejaksaan Agung bemaksud untuk mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya, dan meminta agar pihak kejaksaan membuka kembali kasus tersebut.
Dalam persidangan Repsun Devit mengakui bahwa tindakannya dilakukan atas perintah oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur.
Repsun David merasa kecewa karena hingga kini oknum Komisioner Bawaslu Kaur seakan tidak tersentuh hukum, justru bebas melangkahkan kaki mengayun tangan menghirup udara bebas, ujarnya.
Guna mendapat keadilan, mantan Kesek Bawaslu Kaur ini melapor kepada Kajagung RI meminta agar kasusnya dibuka kembali, dan diminta agar penyidik Kejari Kaur memeriksa kembali tiga oknum Komisioner Bawaslu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Pasalnya, menurutnya tindakannya tersebut dilakukan atas perintah komisioner selaku atasannya. Repsun David merasa terzolimi dan menjadi korban dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam surat laporan yang ditembuskan kepada Komisi Pemberantas Korupsi KPK RI tersebut, Ia juga memaparkan peran dari oknum komisioner Bawaslu dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Bahkan, dalam kasus ini majelis hakim Tipikor Bengkulu dalam persidangan meminta penyidik Kejari Kaur agar memeriksa komisioner Bawaslu, namun sangat disesalkan hingga kini penyidik kejari belum memeriksa komisioner yang dimaksud, oleh sebab itu surat ini dibuat guna mendapat keadilan hukum.
“Mengapa hanya saya dan bendahara saja yang masuk kepersdiangan dan divonis bersalah, sementara komisioner yang notabeneya sebagai atasan kami yang disinyalir ikut menikmati aliran dana hasil korupsi tidak tersentuh hukum,” tanya Repsun.
Oleh karena itu, lanjut Repsun dirinya mengambil sikap untuk melapor ke Kejaksaan Agung untuk mencari keadilan, dan berharap agar kasusnya dibuka kembali dengan memeriksa komisioner Bawaslu Kaur yang memberi perintah.
Laporan ditujukan langsung kepada Kajagung untuk meminta keadilan karena semuanya sudah dibeberkan secara jelas dipersidangan namun nyatanya tidak menyentuh komisioner, tulis Repsun Devit R, SH dalam surat laporannya.
(Iwan)