Mantan Napi Dicabut Hak Politiknya Bisa Gunakan Hak Konstitusionalnya 

Indonesia l Jejakkasus.info – Secara hukum tidak bermasalah;

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak sebagaimana hak konstitusional warga negara.

2. Yang bersangkutan bukan mantan terpidana yang mendapatkan hukuman tambahan pencabutan hak politik.

Dalam sanksi pencabutan hak politik, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2009, terdapat batasan berupa mantan napi yang dicabut hak politiknya masih bisa menggunakan hak kostitusionalnya untuk ‘dipilih dan memilih’ tetapi tidak bisa menduduki jabatan yang bersifat penunjukan atau pengangkatan langsung.

Secara normatif tidak bermasalah

Tetapi secara etika kekuasaan akan memicu ketidakpercayaan Rakyat terhadap dampak yang semestinya setiap orang yang terlibat dalam kasus korupsi harus di berikan efek jera baik secara hukum maupun moral agar problem integritas pejabat negara yang pernah dipidana, karena masalah korupsi ini semestinya harus dipertimbangkan untuk menduduki jabatan penting di Perusahaan milik negara oleh kementerian yang berwenang dalam hal ini menteri BUMN.

Yang tujuannya agar ada kepercayaan rakyat kepada pemerintah saat ini serius memberantas korupsi di NKRI. (AIDIL FITRI, SH KETUM LPI TIPIKOR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *