Situbondo l Jejakkasus.info – Banyak isu miring,..!! yang didapat dari warga, dan juga diperbincangkan oleh masyarakat Desa Gelung terkait masalah wisata Grand Pathek yang dinyatakan tidak ada manfaatnya kepada masyarakat, Ironinya lagi pada saat tahun baru 2023 atau keluhan dari warganya yang ingin masuk lokasi wisata mengatakan masak saya masuk ditarik karcis juga padahal saya ini rakyat Gelung Mas,..? Penarikan karcis yang selama beroperasi sampai saat ini masih dikuasai secara pribadi oleh Oknum mantan Kades PAW ( Pejabat Antar Waktu), yang berinisial H.Jst, Rabu 11Januari 2023.
Dan sampai selesai masa jabatannya tidak mau mengembalikan hak milik desa dan juga belum pernah membayar khas untuk Desa, dan juga tidak mau mengembalikan Bumdes Badan Usaha Milik Desa, ke Kades Pengganti yang aktip menjabat saat ini dan juga banyak alasan – alasan yang tidak masuk akal dari mantan Kades.
Sementara menurut pantauan Media Jejakkasus info, di lapangan ditemukan penarikan pungutan kepada para pengunjung, Karcis masuk Rp.5000,00,- dan penarikan Karcis masuk Kolam renang Rp.10.000,00,- serta parkir kendaraan roda 2 dua atau roda 4 empat. Tanpa di dasari oleh PERDES (PERATURAN DESA ), yang diatur dalam Undang – undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi rujukan tentang pembangunan Desa, penataan dan tata kelola desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegritas serta berkelanjutan menuju Desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan.
Isu yang beredar juga di masyarakat sekitar desa gelung kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, tentang bantuan dari PT. WIKA yang berbentuk Perpustakaan Rumah Apung yang sekarang sudah habis tanpa bekas sedikitpun bahan – bahan dari rumah apung tersebut sudah tidak ada di lokasi Wisata Pantai Wisata Pathek, diantaranya Drum untuk pelampung, papan kayu buat Gladak menuju apung sudah musnah ditelan bumi ulah mantan Oknum Kades. Dari keterangan warga desa Gelung
bahwa tempat wisata Grand Pathek sudah muncul sertifikat dengan atas nama istrinya yang berinisial Hj. If.
Selanjutnya menurut info yang di dapat dari perangkat Desa Gelung yang enggan mau disebut namanya, bahwa selama beberapa tahun, hasil pendapatan cuma satu kali yang masuk ke khas Desa sekitar 4 juta itupun pertama kali waktu masih menjabat sebagai Kepala Desa ” imbuhnya”.
Adapun temuan kedua oleh tim investigasi Jejakkasus info yang di peroleh yaitu tentang Tanah Negara ( TN ), yang awalnya dijadikan sebagai tempat parkir Wisata Pantai Grand Pathek sekarang sudah di jual kepada Oknum anggota kepolisian polres Situbondo, sekitar Rp. 300.000,000,- ( Tiga ratus juta rupiah). “Pungkasnya”.
(Hsn)