• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Peristiwa

    Maraknya mafia tanah di Desa caritas sogawunasi kec. Lolomatua Kab. Niasselatan diduga kebal hukum

    ×

    Maraknya mafia tanah di Desa caritas sogawunasi kec. Lolomatua Kab. Niasselatan diduga kebal hukum

    Sebarkan artikel ini

    Nias Selatan l Jejakkasus.info,
    Berdasarkan surat laporan pengaduan TALIZINEMA. GIAWA tgl yg di alamatkan kepada kapolres nias selatan atas laporan yg dimaksud diduga telah terjadi pemalsuan surat jual beli pada tahun 2005 antara Gohimbowo dan fatizaro halawa (sebagai penjual) dengan… Yg diduga telah terjadi pemalsuan surat dan tanda tangan atas nama sinema giawa yg teetuang didalam surat jual beli.

    Namun pihak pelapor (korban) mengakui bahwa tanah itu benar miliknya berdasar surat wasiat orang tuanya tahun 2002 dan namanya bukan sinema tetapi nama aslinya sejak dia kecil yg di brikan oleh orang tuanya “Talizinema giawa” hingga sampai saat ini.

    Ketika di konfirmasi oleh awak media mengakui bahwa namanya tidak pernah d rubah dgn menunjukan dokumen bukti bukti mulai dari surat baptisan surat sidi surat akta nikah dan buku rekerning bank bahwa namanya tetap Talizinema.

    Ironisnya surat jual beli pertama di jual kembali kepada pihak ke 3 dan pihak ke 3 di jual kembli kepada orang lain, sehingga kasus tersebut Talizinema telah dilaporkan di polres nias selatan yg di dampingi oleh kuasa hukum Faoziduhu Ziliwu SH

    Kuasa hukum dari Talizinema giawa mengakui bahwa benar hal tersebut telah di laporkan kepada kapolres nias selatan tentang pemalsuan surat dan tanda tangan tahun 2005 antara penjual Gohimbowo giawa dan fatizaro halawa kepada pembeli kamarudin laia bahwa diduga surat tersebut setelah di perlihatkan pihak polsek lolowau ternyata ada di temukan ke janggalan dalam bentuk surat jual beli tersebut antara lain adanya nmr surat
    (1).127/12/2005
    (2) . Adanya pemalsuan tanda tangan atas nama sinema giawa
    (3) . Bahwa terlihat tulisan tersebut adalah ketikan dari pada komputer sementara pada 2005 masih terpakai mesin ” tik. ”

    Setelah di laporkan pada pihak polres Nias selatan terlihat terjadi pembelian di bawah tangan pada org lain yang sengaja menghilangkan jejak atas tanah tersebut milik talizinema. Bahwa berdasarkan surat wasiat orang tua Talizinema tahun 2002 bahwa telah terbagi bagian masing masing anaknya termasuk tanah yg d rusak tanaman dan di palsukan tanda tangan adalah bagian dari talizinema giawa, kita memohon agar adanya keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan laporan talizinema giawa yg di duga pelaku tersebut sebagai mafia tanah untuk dapat di jerat secara hukum tegas FZ.

    (TZ)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *