Maraknya Perdagangan Manusia Trafficking danCap Jiky di Gunung Sampan ( GS ) Situbondo

Masyarakat Mengharap Kepada Aparat Penegak Hukum Agar Bertindak Tegas

Situbondo | jejakkasus.info – Dengan maraknya kawasan eks lokalisasi Gunung Sampan ( GS ), dan judi Cap Jeki di desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo kembali menjadi sorotan publik dan menurut pantauan wartawan jejak kasus info, disinyalir sangat kebal hukum. Lokasi tersebut yang seharusnya steril dari aktivitas perdagangan manusia ( Trafficking ), malah justru diduga menjadi pusat praktik pelacuran yang terorganisir mulai jaman dulu sampai sekarang lolos dari hukum walaupun sudah banyak korban penjualan orang yang sudah sering terjadi di tempat tersebut masih tetap berjalan lancar dan aman serta dengan adanya judi Cap Jeki yang tiap malam mancar di tempat lokalisasi Gunung Sampan. Jumat 24 Januari 2025.

Lebih parahnya lagi, kegiatan tersebut disinyalir mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum di Situbondo.

Sementara H.Ricky.RH Allen, S.H.MA, praktisi hukum yang dikenal vokal terhadap kasus isu kemanusiaan, dengan tegas mengecam dugaan keterlibatan oknum tersebut.

Sejak lama berjalan atau beroperasi dengan komplek eks lokalisasi Gunung Sampan GS atau tempat pelacuran sepertinya terorganisir dan perdagangan manusia perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ), dan National Humam Trafficking Hotline yang dimaksud perdagangan orang, bukan cuma sekarang karena kegiatan lokalisasi sudah sering melakukan kegiatan perdagangan manusia atau tempat esek – esek.

Menurut praktisi hukum itu adalah kejahatan serius untuk di tumpas dan jangan ada pembiaran khususnya dari aparat penegak hukum terutama pemerintah daerah dan APH dan jikalau benar – benar ada aparat yang melindungi tempat tersebut, maka ini adalah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan bisa dijerat Pasal 52 ( KUHP ), mengatur tentang pemberatan pidana bagi pejabat yang melakukan tindak pidana. memperberat pidana hukuman bagi pejabat yang melanggar kewajiban jabatannya.
dan serta Pasal yang mengatur pelanggaran kode etik dan jabatan di kepolisian adalah Pasal 35,Pasal 13, dan Pasal 11, dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia”imbuhnya.

“Lanjut Ricky” dia menilai keterlibatan aparat dalam praktik ini adalah pengkhianatan terhadap tugas mulia mereka. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum berani membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng kehormatan, dan seragam mereka adalah menjadi kebanggaan tersendiri.

Untuk penegakan hukum, masyarakat sepenuhnya mempercayakan perlindungan hukum kepada aparat kepolisian. Jika kepercayaan itu disalahgunakan, dampaknya adalah kehancuran moral bangsa terutama di Situbondo yang punya sebutan kota satri,”paparnya.

Menurut warga sekitar Gunung Sampan yang lebih dikenal oleh masyarakat umum dengan sebutan GS, warga yang sehari-hari sering menyaksikan aktivitas mencurigakan, dan warga mengaku resah namun takut untuk berbicara di depan umum.

Saya merasa takut mas,..? kata warga didalamnya ada orang Pangkatnya yang disinyalir melindungi lokasi GS tersebut,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media jejak kasus.

Sementara rasa ketakutan ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil di sekitar lokalisasi Gunung Sampan.

” Effendi menuturkan, situasi ini menguji keberanian dari pemerintah daerah dan kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh dan tindakan yang tegas.

Tidak ada ruang untuk bisa kompromi harus tegas bagi aparat yang melanggar hukum tindakan paling penting adalah pecat dan adili mereka yang terlibat dalam skandal perdagangan manusia dan perjudian. Sekarang ini saatnya untuk membuktikan dan menampakkan taringnya, bahwa hukum tidak tunduk pada siapapun atau kekuasaan dan uang, tegasnya.

Dan juga selain penegakan hukum, H.Ricky menekankan pentingnya langkah rehabilitasi bagi korban eksploitasi ditempat lokalisasi GS.

Sementara kita tidak boleh lupa bahwa mereka adalah manusia yang harus diperhatikan, karena itu bukan barang dagangan yang biasa di jajakan di tawarkan. Pemerintah harus hadir di tengah tengah untuk memberikan instruksi dan dedikasi agar para pedagang hidung belang agar tidak mengulangi perbuatannya kembali, atau diberi sangsi tegas sesuai pelanggaran yang nyata untuk bisa menyadarkan mereka, memberikan perlindungan, dan memastikan hak mereka juga dihormati, “tuturnya.

Dengan isu maraknya perdagangan manusia di daerah kabupaten Situbondo, menjadi pertanyaan dan atensi besar bagi aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran,” Hosni ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *