Sidoarjo | Publik Soroti Polsek Prambon, Polresta Sidoarjo. diduga main mata dengan oknum pelaksana kegiatan Judi Sabung Ayam di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Pelaksanaan pembakaran markas judi sabung ayam oleh pihak Polsek Prambon beberapa hari lalu diduga hanya formalitas saja quntuk mengelabuhi Masyarakat Sekitar.,dikarenakan dari pihak Aparat Hukum (APH) setempat sudah melakukan tugasnya melayani adanya pengaduan Masyarakat yang merasa terganggu aktifitas judi ilegal tersebut .
Sementara, pembiaran kegiatan perjudianq dilakukan berbagai bentuk kelompok supaya bisa saling menguntungkan dengan menikmati omset dari pemain di kalangan judi tersebut.
Dalam hal itu di lakukan pembakaran , Supaya tidak mencoreng nama baik Desa Jatikalang, Agar tidak menciderai integritas nama harumnya Kepolisian Republik Indonesia jika memang terbukti.
Kapolsek Prambon AKP Sugiono, wajib turun lapangan untuk menindak tegas secara transparan adanya perjudian sabung ayam di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon. di mata publik agar tidak menjadi bahan pembicaraan dan kritikan keras dari Masyarakat
bahwa Polsek sudah melakukan pembakaran markas Sabung ayam di Desa Jatikalang, Setelah adanya pembakaran kalangan judi sabung ayam .Pelaksana
masih beroperasi aktif kembali bahkan banyak pengunjung datang bergerombolan dengan menikmati main judi sabung ayam tersebut. .
Menurut salahsatu warga setempat inisial F” kepada wartawan mengatakan bahwa lokasi tersebut telah di bentuk dengan oknum tertentu mulai dari secara susunan keuangan dan permainan rapi yang menarik perhatian masyarakat lokal.
Dalam hal ini ada salah satu warga mengatakan. iya mas sudah biasa kalau tempat itu dibuat main ayam, kemarin sempat dibakar tetapi itu hanya buat mengelabuhi saja supaya tidak terkesan ramai padahal setiap hari sampai saat ini masih buka kok.”ujarnya kepada wartawan jum’at (02/01/2026) Siang.
Berdasarkan informasi yang sudah beredar dilapangan, jika aktivitas judi ilegal ini masih dibiarkan maka publik meminta pertanggung jawaban oleh kapolsek Prambon, untuk segera melakukan penindakan terhadap oknum yang diduga membekingi kalangan sabung ayam tersebut.
Pemain dan bandar judi darat dapat dijerat hukum dengan Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian, yang mengatur pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang terlibat, termasuk penyelenggara, penyedia tempat, atau pemain, serta Pasal 303 KUHP untuk perjudian di tempat umum, dan kini juga mengacu pada UU 1/2023 (KUHP Baru) Pasal 426 ayat (1), dengan ancaman hukuman yang bisa cukup berat, apalagi jika dilakukan sebagai mata pencaharian atau dengan unsur lain yang memperberat.
“ini tidak boleh dibiarkan, dari kami terus mengawal dan menulusuri sampai wilayah tersebut benar-benar aman dan kondusif untuk bersih dari kegiatan perjudian, yang kini meresahkan warga setempat.”pungkasnya
( Tiem 9 .M CS)
