Martinus Waruwu Tidak Pernah Melakukan Penipuan Atau Pun Penggelapan Ucap Kuasa Hukum Dermawan Laoli, SH.

jejakkasus.info | Gunungsitoli-Sumatera Utara. Saat ditemui Tim wartawan di kantornya, beberapa kuasa hukum, menjelaskan kepada tim media.

Polres Nias Terbitkan SP3 Perkara Martinus Waruwu, Hal Negatif Ke Direktur CV. Ononiha Samaeri Telah Terbantahkan, terang para Pengacara Profesional ini.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias, secara resmi telah menghentikan Penyidikan (SP3) sebanyak lima kasus laporan dugaan tindak pidana penipuan terlapor Martinus Waruwu, Jumat (23/01/2026).

Terkait Laporan dugaan penipuan Martinus Waruwu tersebut di Polres Nias diketahui terdaftar Register Nomor yaitu :

-1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/474/X/2023/SPKT)Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 November 2023, Pelapor Surya Barus Alias Surya. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat Penyidikan pelapor/korban telah mencabut laporannya dan adanya laporan hasil gelar perkara, maka untuk memberi kepastian hukum atas perkara dimaksud, dipandang perlu untuk mengeluarkan surat ketetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

-2. Laporan Polisi Nomor : LP/B/400/IX/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 10 September 2023, Pelapor Boy Jendri Hulu alias Boy. Bahwa Penyidik telah telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terhadap laporan Polisi tersebut telah dihentikan Penyidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

Baca Juga:  Wasekjen DPC Gerindra didampingi oleh Panglima Relawan Sumail Abdullah Bakal laporkan *"PENGHIANAT"* Parta gerindra ke DPP.

-3. Laporan Polisi Nomor : LP/B/472/X/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Oktober 2023, Pelapor Fransiskan Nehemia Gowasa. Berdasarkan hasil penyidikan dengan alasan demi hukum karena keadilan restorative justice.

-4. Laporan Polisi Nomor : LP/B/473/X/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Oktober 2023, Pelapor Saul Wanto ST. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat Penyidikan pelapor/korban telah mencabut laporannya dan adanya laporan hasil gelar perkara, maka untuk memberi kepastian hukum atas perkara dimaksud, dipandang perlu untuk mengeluarkan surat ketetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

-5. Laporan Polisi Nomor : LP/75/II/2023/NS, tanggal 16 Februari 2023, Pelapor Novlina Lestari alias Ina Fela. Penyidikan telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan laporan Polisi tersebut telah dihentikan Penyidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara.

Keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut di Polres Nias berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHP. Memberikan kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia tersangka agar tidak terkatung-katung, serta koreksi jika bukti kurang, perkara bukan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kantor Hukum Derman Laoli & Associeate (Dela) sekaligus Pengacara Martinus Waruwu, Derman Laoli, S.H dan Yalisokhi Laoli, S.H menyampaikan apresiasi kepada Polri dan khususnya kepada Polres Nias yang telah memberikan asas keadilan kepada klien kami atas nama Martinus Waruwu dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  SPDP Sudah masuk Kejari Polsek Tarik tetap ajak Berdamai Korban Penganiayaan

“Kami dari Kantor Hukum Derman Laoli & Associeate (Dela), selaku tim kuasa hukum Martinus Waruwu mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Polres Nias, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Yalisokhi Laoli dalam temu Pers disalah satu warung di Kota Gunungsitoli, Jumat (23/01/2026).

Yalisokhi Laoli berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh klien kami atas nama Martinus Waruwu sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Kuasa hukum menjelaskan sebelumnya, Derman Laoli, S.H dan Yalisokhi Laoli, S.H terkait dari hasil Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterima oleh kliennya, disimpulkan bahwa beberapa laporan terhadap klien kami atas nama Martinus Waruwu dihentikan proses penyelidikan secara sah.

“Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Nias atas beberapa Laporan Polisi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” terang Derman Laoli dan Yalisokhi Laoli.

Baca Juga:  Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora dan Pati*

Berawal klien kami Martinus Waruwu dilaporkan di Polres Nias dugaan penipuan dan penggelapan bidang tanah, terus berproses penyidikan di Polres Nias akhirnya laporan Polisi tersebut tidak terbukti sehingga perkara dihentikan.

Derman Laoli, Kuasa hukum menambahkan berdasarkan penghentian perkara di Polres Nias sebuah kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia bahwa atas terlapor Martinus Waruwu di Polres Nias terbukti perkara bukan tindak pidana.

“Oleh karena itu klien atas nama Martinus Waruwu saat ini menyediakan penjualan tanah kavling dan perumahan, untuk mendapatkan informasi bila masyarakat minat dapat menghubungi Kantor Amin Jaya atau Martin Waruwu, dijamin tidak bermasalah dan mempunyai legalitas yang sah sesuai ketentuan dan prosedur hukum. Saat ini Martinus Waruwu melalui CV. Ononiha Samaeri sedang memasarkan tanah kavling di Hilinaa dan Perumahan di Dahana menepis kekhawatiran calon pembeli maka sangat perlu diketahui oleh masyarakat bahwa Martinus Waruwu tidak pernah melakukan penipuan ataupun penggelapan.” jelas Derman Laoli.

Sehingga hal negatif yang mengarah kepada Martinus waruwu sebagai direktur CV. Ononiha Samaeri telah terbantahkan(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *