Jejakkasus.info | JATENG & DIY – SEMARANG – Wahyudi selaku Ketua P3BS di Pasar Burung Karimata Semarang-Jawa Tengah ;Angkat Bicara terkait Sosialisasi-Pemberitahuan beraneka macam burung-Hewan terutama yang banyak sekali masuk di daftar perlindungan oleh Balai KSDA saat melakukan sosialisasi-Pemberitahuan terkait berbagai jenis burung yang menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Tapi Kenapa baru di adakan Sosialisasi-Pemberitahuan dari Balai KSDA setelah Tim Balai KSDA melakukan Tindakan atau Me Razia (Merampas/Membawa Paksa beraneka macam Burung)Milik Pedagang di Pasar Burung Karimata Semarang-Jawa Tengah Ini 2 Mingguan yang lalu,dengan begitu masih perlukah kita cuma meneteskan air mata dengan ketegasan pemerintah terhadap kami yang jelas mencekik ini”.Tegas Wahyudi
Dalam kegiatan ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam(B KSDA )Semarang-Jawa Tengah bekerja sama dengan berbagai stakeholder baik itu dari Ditreskrimsus POLDA JAWA TENGAH,Polrestabes Semarang, Pengelola Pasar Burung Karimata, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Karimata dan Polsek Setempat yang di laksanakan sarasehan di tengah pasar Burung Karimata Rabu, 18 September 2024 , Pagi Pukul 9.30-Selesai
materi sosialisasi meliputi Peraturan MenLHK No : P. 106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan MenLHK no :P. 20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis TSL yang dilindungi khususnya terkait jenis-jenis burung-satwa yang dilindungi.
Kegiatan diawali dengan arahan, pemberitahuan juga macam macam teknis Penangkaran dan lain lain oleh Heru Sunarko S.Hut selaku pembawa acara dan para narasumber Dalam arahannya, Kepala Balai KSDA Jawa Tengah,yang diwakili Sudadi Kepala Seksi Konservasi Wilayah Surakarta mengapresisasi kerja sama yang dilakukan antara Balai KSDA Semarang-Jawa Tengah, POLDA Jawa Tengah,Polrestabes Semarang, Polsek,Pengelola Pasar Karimata, dan Paguyupan Pedagang Pasar Karimata,Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meminimallisir terjadinya perdagangan satwa dilindungi secara illegal khususnya di Pasar Burung Karimata Semarang
Yang dilanjutkan ramah tamah dan memberikan kesempatan bagi para pedagang bicara terkait sosialisasi-pemberitahuan-Pemaparan banyak hal khususnya mengenai banyaknya jenis burung yang tercantum dalam daftar burung dilindungi/di larangan untuk di perjual belikan
Wahyudi selaku Ketua Paguyuban Pesona Pedagang Burung Semarang P3BS saat di beri kesempatan bicara menyampaikan “Sangat Menyayangkan dan sangat Arogan juga tidak manusiawi para petugas Balai KSDA ini yang sangat merugikan dan meresahkan pedagang burung ,Karna sebelum adanya sosialisasi-Pemberitahuan saat ini Rabu, 18 September 2024 ,2 mingguan kemaren sudah ad tindakan tegas atau Me Razia Mengangkuti burung dagangan milik pedagang baik itu Burung Bio Maupun Cucak hijau,Kami hanya bisa saksikan saat kejadian dilakukan oleh para Petugas Balai KSDA, Terus apakah maksut dan tujuannya acara Sosialisasi dari Balai KSDA saat ini yang melibatkan Aparat Kepolisian dari Polda Jawa Tengah Juga Polrestabes Semarang “.Tegas Wahyudi
“Rasa Trauma,Resah dan Ketakutan para pedagang masih sangat mendalam saat menyaksikan Perampasan Burung Burung yang diangkuti ke mobil petugas Balai KSDA, Dan Kalau segitu banyaknya jenis burung masuk di daftar burung yang di lindungi-dilarang oleh Balai KSDA terus nasib kita para pedagang,para pecinta /Hiburan pelihara Burung bagaimana”.Imbuh Wahyudi
Pihak Balai KSDA saat ini baru hanya bisa menampung semua masukan, harapan/keinginan para pedagang saja untuk disampaikan ke terkait atau Ke Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Pemerintah harus bijak karna ini menyangkut kebutuhan hidup sehari hari juga harus memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik termasuk rutin setiap hari harus bayar E RETRIBUSI Pasar yg tak pernah bisa libur biarpun Cuma 1 hari saja,jadi semua itu akan di sampai kan aspirasi dan keresahan juga permintaan pengurangan berbagai jenis burung agar masyarakat khususnya pedagang burung tidak mati Suri/hilang mata pencahariannya harapan dan penyampaian dari para pedagang lainnya
“Dan kami berharap kepada Bapak Kepolisian Baik Dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Juga Dari Polrestabes Semarang agar tidak melakukan Tindakan atau merazia Burung dagangan milik para pedagang biarpun menurut penyampaian dari Balai KSDA di sosialisasi baru saja ini,mungkin masuk di daftar burung yang di larang untuk di perjual belikan karna dianggap hampir semua burung dilindungi, sampai ada kepastian maupun kesepakatan antara Pedagang dengan Balai KSDA,dan kami para pedagang minta di kawal dari berbagai lapisan masyarakat karna ini menyangkut kebutuhan hidup banyak orang dan kami juga akan sampaikan-adukan Keresahan,Ketakutan Kami atas terancam nya mata pencaharian kami ini sama Presiden RI Kalau emang Perlu. “Pungkas Wahyudi Ketua P3BS
Acara berjalan dengan lancar dan Kondusif sampai akhir, biarpun dengan suasana duka, karna pedagang menganggap setelah tau isi dan hasil sosialisasi – Pemberitahuan dari Balai KSDA jelas akan terjadi mengurangi bahkan mematikan mata pencaharian para pedagang di pasar burung Karimata
(Tim Jejak Kasus.info l JATENG & DIY-Melaporkan)