Jejakkasus.info | Cirebon – Terkait Dinamika dan Kontroversi pengelolaan administrasi Dana Desa di Desa Setu Wetan Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon sangat miris, karena system kinerja dianggap masyarakat tidak profesional dan terkesan tidak berkuwalitas menjalankan administrasinya yang terkesan dimonopoli oleh Kepala Desa.
Seperti pemberitaan sebelumnya *(https://jejakkasus.info/diduga-kades-kuwu-ratna-paw-desa-setu-wetan-monopoli-dana-desa/)* ketika anggaran dana desa yang keperuntukannya pembangunan TPS (tempat pengolahan sampah) yang sejatinya adalah tupoksinya Kadus 3 dan TPK untuk melakukan kinerjanya sebagaimana yang sudah dituangkan dalam aturan pengelolahan Dana Desa namun tidak dilibatkan.
Kepala Desa yang terkesan memonopoli anggaran dan kerjaan tersebut seolah-olah pihak kadus serta TPK hanya sebagai topeng belaka, hal ini menjadi perhatian publik dari Masyarakat setempat khususnya Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) hinga Anggota Dprd Kabupaten Cirebon.
Saat dikonfirmasi (02/02/21) melalui Whatsapp, Anggota DPRD Komisi IV (empat) Yoga Setiawan, SE turut memberikan komentar terkait dinamika Pemdes Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, “Kalau dari segi pandang Dprd sendiri.., berarti kurang adanya komunikasi dan sinergitas, karna satu sama lain yang memang berkaitan tapi nyatanya ada yang tidak dilibatkan, ini ironi tentunya dan harus dibenahi agar seyogyanya berjalan dengan tupoksi dan rel rel yang benar. Kalau ditemukan, memang ada penyalahgunaan wewenang, tentunya hukum yang bicara dan itu bukan diranah kami, kalau memang buktinya ada dan a1 mangga itu *masyarakat desa setu wetan bisa melaporkan ke pihak yang berwajib” Tutur Yoga Anggota Dprd Komisi 4 Kabupaten Cirebon*
Begitupun ketika dihubungi melalui Whatsapp (02/02/21) Muali, Kuwu Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Calon *Ketua FKKC* terpilih yang akan dilantik sekitar bulan Maret 2021 sebagai Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) mengatakan, “Saya sih simpel saja, harapan saya, untuk teman-teman Kuwu Sekabupaten Cirebon agar setiap melaksanakan kegiatan supaya regulasinya sesuai dengan Apbdes dan petunjuk teknis”, Singkatnya. ( Sendika Lubis / Hadi )