Masyarakat Desa Simpang Penerima BLT menuntut Perangkat Desa Mundur

Masyarakat Desa Simpang Penerima BLT menuntut Perangkat Desa Mundur Dan Mempertanggung Jawabkan Di Kejaksaan Sidoarjo

Sidoarjo | jejakkasus.info -, Dalam perjalanan waktu bantuan pemerintah
yang di gelontorkan untuk masyarakat yang tidak mampu ( yang berhak menerima ) , untuk masyarakat Desa Simpang kecamatan Prambon kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur

ada uang warga yang di manipulasi ketika dalam pembagiannya. Dan mirisnya Warga tidak diundang ke Balai Desa dalam penerimaanya Namun oleh perangkat Desa yang bernama Sampe di kasihkan melalui door to door ke rumah warga masing masing. Ketika salah satu warga bertanya Y, nanti saya kembalikan double bilang sampe. Terkait pembagiannya sebenarnya warga menerima 900.000 namun yang dikasihkan 600.000 , kejanggalan ini di rasakan sangat tidak beralasan, ada sekitar 108 yang di undang ke Balai Desa, dalam musyawarah perubahan penetapan keluarga penerima manfaat Desa Simpang. Terbagi dua kelompok dengan masing masing 54 orang, jam 09.00 Wib Dusun Ngigas dan Macekan dan 54 orang dari Dusun Simpang jam.12.00 Wib. Maka kesepakatan warga untuk menindaklanjuti atas kasus tersebut dengan melapor ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo benerapa waktu yang lalu. Senin tanggal ( 12/9/2022 ), warga atas undangan Desa datang untuk meminta kejelasan dan pihak Kejaksaan Negeri datang tujuannya ingin mengetahui atas laporan warga terkait BLT, dan ingin tahu terkait penjelasan warga, serta mengumpulkan pul baket dari warga, maka pihak Kejaksaan memberi surat Berkas acara permintaan acara. Yang isi oleh warga dengan tanpa mengurangi atau menambahi. Ketika awak media Surat Kabar Umum jejak kasus

menghimpun data di lapangan, Harapan warga yang berinisial K, bahwa perengkat Desa yang bernama Sampe harus diperhentikan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang telah menyunat dana BLT di penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Saat ini yang di mintai keterangan hanya BLT saja. Nanti ada tahap penyelidikan dan meningkatan ke penyidikan, selanjutnya pengembangannya ke PKH ujar penyidik dari Kejaksaan. ( ach/arif melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *