Depok l Jejakkasus.info – Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa tiga orang pelaku tawuran yang menewaskan MI (13) siswa SMP di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 14 Juni 2024, sudah diamankan polisi.
“Mereka, adalah M (13), D (13), dan F (13). M berstatus sebagai siswa SMP di salah satu sekolah di Depok, sedangkan D dan F sudah putus sekolah,” kata Arya, Jumat (14/6/2024) di Kota Depok, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, kata Arya, polisi mengamankan barang bukti, berupa senjata tajam.
“Ada pisau dan ada kampak yang menjadi alat bagi si pelaku untuk melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggal dunia si korban,” kata Arya.
Menurut Arya, tawuran tersebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan pintu Tol Desari, Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 13 Juni 2024, malam.
“Saat mereka melakukan tawuran, terus ada yang kabur naik motor. Pengendara motor yang kabur dikejar pelaku dan korban ditusuk dari belakang. Dan korban yang ditusuk langsung terjatuh dari motor,” kata Arya.
Saat terjatuh dari motor, kata Arya, korban lalu ditinggalkan oleh temannya.
“Korban yang terluka oleh warga dibawa ke rumah sakit,” kata Arya.
Kapolres Metro Depok, mengimbau kepada masyarakat serta orang tua dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, masalah tawuran ini untuk benar-benar diperhatikan.
“Bukan hanya pada saat tawuran, tapi sebelum tawuran kita harus melakukan antisipasi. Berikan kegiatan-kegiatan yang positif. Sehingga tidak terjadi lagi tawuran antar remaja,” kata Arya.
Laporan: Erdan Faizal