Jejakkasus.info| JATENG
Mediasi antara warga Cebolok dan pengembang (PT. Mutiara Arteri Property), yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya, yang sempat tertunda pada 28 Desember 2020 lalu di kantor Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang akan berlanjut Minggu pertama Januari 2021 ini.
Agenda mediasi tersebut, rencananya akan difasilitasi oleh pihak Kecamatan Gayamsari sebagai pemangku wilayah pada Kamis, 7 Januari 2021 mendatang.
Sesuai undangan yang kita sampaikan secara resmi. Agenda mediasi bertempat di kantor Kecamatan Gayamsari jam 09.00,” jelas Didik Dwi Hartono, SH, MM, Camat Gayamsari Kota Semarang, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler, Senin (4/1/2021).
Menurut Didik, sebagai kepala pemerintahan di tingkat Kecamatan, pihaknya hanya memfasilitasi sengketa tersebut agar bisa dimusyawarahkan antara pihak warga yang menempati lahan Cebolok tersebut dengan pengembang yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
“Ya Saya hanya memfasilitasi, barangkali bisa dimusyawarahkan dengan baik ya Alhamdulillah. Kalau tidak ya monggo, penyelesaian masalah bisa dilakukan di tempat lain,” tandasnya.
Terkait isu yang menyebutkan bahwa sebagian warga yang menempati lahan tersebut, bukan warga domisili setempat dan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di wilayah Cebolok, dibenarkan oleh Camat Gayamsari.
“Ya menurut Pak Lurah, memang sebagian warga ber KTP situ, sebagian tidak,” jawab Didik singkat.
Terkait sengketa lahan Cebolok, diimbau Camat Gayamsari agar permasalahan segera selesai dan tidak mengganggu Kamtibmas.
“Ya diharapkan masalah segera selesai. Kamtibmas terjaga, kondusif. Karena negara kita negara hukum, jika sampai terjadi apa-apa akan diselesaikan secara hukum,” pungkas Camat Gayamsari mengakhiri.
(Ad-JK)