• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Peristiwa

    Membawa senjata tajam tanpa ijin melanggarPasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

    ×

    Membawa senjata tajam tanpa ijin melanggarPasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

    Sebarkan artikel ini

    Membawa Senjata Tajam diancam Hukuman Mati / Seumur Hidup

    Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun bagi pelaku yang membawa senjata api tanpa hak.

    Tindak pidana yang diatur, Memasukkan senjata api ke Indonesia tanpa hak
    Menerima senjata api tanpa hak
    Memperoleh senjata api tanpa hak
    Menyimpan senjata api tanpa hak
    Membawa senjata api tanpa hak
    Memiliki senjata api tanpa hak
    Menggunakan senjata api tanpa hak
    Mengeluarkan senjata api dari Indonesia tanpa hak

    Undang-undang darurat yang masih berlaku
    Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 merupakan salah satu undang-undang darurat yang masih berlaku hingga sekarang.

    Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api dan senjata tajam oleh warga sipil.
    Sanksi untuk senjata tajam.

    Sementara itu, pelaku yang membawa atau menguasai senjata tajam dapat dihukum penjara paling lama sepuluh tahun. (RJ)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *