Membawa senjata tajam tanpa ijin melanggarPasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Membawa Senjata Tajam diancam Hukuman Mati / Seumur Hidup

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun bagi pelaku yang membawa senjata api tanpa hak.

Baca Juga:  Polisi Tingkatkan Patroli Dialogis di Kantor KIP dan Kantor Telkom Dalam Rangka Operasi Mantap Praja Seulawah 2024

Tindak pidana yang diatur, Memasukkan senjata api ke Indonesia tanpa hak
Menerima senjata api tanpa hak
Memperoleh senjata api tanpa hak
Menyimpan senjata api tanpa hak
Membawa senjata api tanpa hak
Memiliki senjata api tanpa hak
Menggunakan senjata api tanpa hak
Mengeluarkan senjata api dari Indonesia tanpa hak

Baca Juga:  Beri Pelayanan Kepada Masyarakat di Pagi Hari, Personil Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan

Undang-undang darurat yang masih berlaku
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 merupakan salah satu undang-undang darurat yang masih berlaku hingga sekarang.

Baca Juga:  Gubernur Bali Resmikan Pembukaan Jalur Denpasar–Gilimanuk Usai Perbaikan di Pasar Bajera

Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api dan senjata tajam oleh warga sipil.
Sanksi untuk senjata tajam.

Sementara itu, pelaku yang membawa atau menguasai senjata tajam dapat dihukum penjara paling lama sepuluh tahun. (RJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *