Gunungsitoli | Jejakkssus.info Dana tunjangan khusus atau tunjangan daerah terpencil diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus, seperti daerah terpencil, terbelakang, atau daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah tersebut, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.
Namun yang anehnya dan sesuai reel dan kenyata’an dilapangan bahwa dana terpencil tersebut bagi guru yang mengajar di daerah tertinggal malah dibuat sengsarah oleh Oknum Kepala sekolah dengan melakukan Pemerasan dan Pungutan liar terhadap guru-guru yang mengajar di SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias yang dilakukan oleh Kepala sekolah BEZARO ZAMASI,S.Ag. kenyata’anya Setiap guru yang menerima dana terpencil baik secara pengurusan dana terpencil tersebut diwajibkan Oknum guru harus melakukan penyetoran kepada Kepala Sekolah dengan membayar 1 kali pokok gaji bagi PNS. Sesuai dengan undang – undang 363 Tahun 2021 KUHP Tentang pungli dapat menerima hukuman penjara untuk pungli dapat mencapai maksimal 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Jika pelaku adalah PNS, hukuman bisa lebih berat, termasuk sanksi disiplin atau pemecatan sebagai PNS
Oktarius Ndraha sebagai status Suami dari salah satu Oknum guru yang mengajar di SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias yang menjadi korban dari pihak Kepala sekolah adalah terkait dengan praktek pungli yang terjadi Pada istrinya yang dilakukan oleh Kepala sekolah. ” ianya mengatakan bahwa, yang dilakukan Kepala Sekolah sudah menjadi diluar batas bahwa kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ma’u itu Serakah dan hal ini Kepala sekolah saya menutut keras bahwa kepala sekolah harus mempertanggungjawabkan atas perbuatanya terkait dengan pemerasan dan Pungutan Liar terhadap istri saya sebesar Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) ” masalah ini tidak Boleh dibiarkan, saya meminta kepada pihak Penyidik dari instansi Pemerintah maupun kepada pihak Hukum (Polisi) untuk bisa mengambil sikap dan keputusan dalam memproses masalah Pungutan Liar ini yang dilakukan oleh Kepala sekolah terhadap istri saya. Hal ini bukan satu kali terjadi untuk dimintai uang terhadap istri saya bahkan sampai bertahun-tahun mulai pada tahun 2018 sampai 2020.
” Ditambahkan Kepala sekolah sering melakukan pungutan liar baik secara administrasi maupun urusan lainya bahwa kepala sekolah tersebut tidak Boleh dibiarkan begitu saja, “SAYA MENUNTUT, MEMOHON, MINTA KEPADA BAPAK GUBERNUR SUMATERA UTARA ” Bobby Arif Nasution, SE.MM agar kepala sekolah tersebut agar dipecat dari status ASN karena atas tindakan dan perbuatanya yang membuat malu didunia pendidikan serta nama baik daerah Provinsi Sumatera Utara. ” Ungkapnya dengan Tegas.
” Ketika awak media………. Melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias tanggal 26 April 2025 melalui via telpon seluler, kepala sekolah tersebut tidak merespon.
Terkaitnya masalah Pungutan Liar di SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias kami meminta tanggapan dari pihak Kacabdis wilayah XIII Gunungsitoli an : AMBRAN ZENDRATĂ– sebagai status Kepala cabang dinas wilayah XIII di Gunungsitoli tidak merepon. Hal ini bisa diduga kuat bahwa Kepala Sekolah dan Kacabdis adanya kerja sama untuk melakukan tindakan Pungli tersebut.
Hal ini kami dari pihak media di wilayah Republik Indonesia ini meminta kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution,SE.MM serta Kepada pihak kepolisian Republik Indonesia gara bisa memproses masalah Pungutan Liar ini yang merajalela di NKRI dan Nonaktifkan Oknum kepala sekolah tersebut sebagai ASN.